Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif,
bertempat di W Three Premier Hotel Makassar, Jumat (25/04/2025).
Menurut Rezeki Nur Sosialisasi Perda ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan Ketiga
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Dewi Hestiani, , S.Kep.,Ns.,M.Kes, Nuraeni, S.ST, Andi Eka Safiri, S.Kep.,M.KM (MARS), Fakhrunisa, S.Kep.,Ns.,M.Kep sebagai Moderator.
Lanjut Rezeki Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak dengan menjamin pemberian ASI eksklusif. kepada bayi selama 6 bulan pertama setelah kelahiran.
Sosialisasi Pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, yang dikenal sebagai “sosper ASI”, untuk menginformasikan dan mendorong masyarakat tentang pentingnya memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi.
” Dengan sosper ASI yang efektif, diharapkan lebih banyak bayi yang dapat mendapatkan manfaat dari ASI eksklusif dan tumbuh secara optimal,” tutup Rezeki. (Na) Editor : Nurlan Ahaba.


