Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Harper Perintis, Jl.Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (21/04/2025).
Kegiatan ini, kata Meinsani untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan III (Tiga).

Masih Kata Meinsani Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PPP, Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Rahman , SE.,MM, Dr.Hikmah Manganni,S.Pd.,M.Pd
dan Anggota DPRD Makasssr, H.Meinsani Kecca, S.Sos, Moderator Nurhaedah,SE.,MIKOM.
Meinsani saat membuka kegiatan ini menyampaikan, Pendidikan merupakan hal yang paling penting, oleh karena itu sistem pendidikan harus diterapkan dengan sebaik mungkin.

Lanjut Meinsani Anggota Komisi D DPRD Makassar, Perda ini mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara Narasumber Dr.Hikmah Manganni mengatakan sifat karajter kepribadian anak secara umum,
* Tempramen dasar : Sabar-Pemarah – Tenang atau Gelisah
* Sifat Sosial : Seperti Ramah – Malu – Pendiam atau Suka Bergaul
* Etika dan Moral : Jujur – Adil – Setia atau Licik
* Sipat Kerja : Rajin – Disiplin – Tekun – Malas
* Cara Berpikir : Ligis – Kritis – Terbuka atau Kaku
* Resoin Emosional : Sensitif – Empati – Cuek – Penyayang
* Kepemimpinan : Tegas – Karismatik – atau Fominan.
Bagian akhir Meinsani mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Perda ini juga mewajibkan semua anak harus sekolah.
” Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”pungkasnya. (Na).


