Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca,S.Sos menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Makassar Nomor: 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost bertempat di Hotel Harper Perintis Makasssr Jl.Perintis Kemerdekan KM 15 no.14 A Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (17/03/2025
Kegiatan ini, kata Meinsani untuk penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan 1 (Pertama).
Dalam sambutannya, Meinsani mengatakan Sosper yang digelar hari ini menghadirkan dua narsumber yaitu, Kaharuddin Bakti, S.IP.,M.AP (Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Makassar), dan Drs.Andi Zainal Abidin, M.Si (Akademisi)
Lanjut Meinsani Anggota DPRD Makasssr dari Fraksi PPP, sosialisasi perda ini sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat utamanya pemilik kost harus memahi hak dan kewajibannya yang telah diatur dalam Perda ini.
Hak dan kewajiban diantaranya, setiap orang atau badan berhak untuk menyelenggarakan rumah kost, dan setiap pengelolaan rumah kost wajib memiliki izin pengelolaan rumah kost.
Narasumber, Kaharuddin Bakti menyampaikan bahwa Pemilik Kost harus memiliki izin pengelolaan rumah kost dengan fasilitas dua kamar atau lebih dan diperuntukan sebagi rumah kost dihuni minimal tiga orang pemondok wajib memiliki izin pengelolaan rumah kost yang diterbitkan oleh Camat setempat.
Sementara narasumber Andi Zainal Abidin mengatakan masyarakat dapat berperan serta secara aktif dalam rangka pengawasan dalam ketenteraman dan ketertiban penyelenggaraan rumah kost dilingkungan masing-masing melalui Ketua RT/RW setempat.
Masih menurut Andi Zainal, setiap pebgelola rumah kost dilarang menempatkan pemondok laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan rumah kost kecuali pemondok yang terikat perkawinan yang sah.
Dibagian akhir Meinsani berharap, kegiatan sosialisasi Perda ini dimanfaatkan dengan baik dan menjadi pengetahuan baru bahwa ada Perda di Makassar yang mengatur pengelolaan rumah kos.
Kegiatan Sosper sore ini dipandu Kaharuddin dan dihadiri 100 peserta, ditutup dengan buka puasa bersama. (na) Editor : Nurlan Ahaba.