Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, H.Meinsani Kecca, S.Sos melaksankan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Tahun Anggaran 2025 Angkatan XVI (enam belas) yang dilaksanakan di Hotel Harper Perintis Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan KM 15 No.14 A Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (08/12/2025).
Menurut Meinsani, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya keselamatan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan menangani insiden kebakaran.
Selain itu, kata Politisi PPP itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selamat.
“Kemudian mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif dan ramah lingkungan serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya,” tandasnya
Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Lanjut Meinsani, setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tutupnya.
Kegiatan ini menghadirkan 3 nara sumber Yaitu : Alamsyah Thalib, S.STP Kabid Pencegahan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Mujahidin Tahir, SE Akademisi, Andi Muhammad Jumair, SE Akademisi, Nurhaedah, SE., MIKOM sebagai Moderator. (Na)


