Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan bertempat di Hotel Lynk Makassar, Minggu (23/03/2024).
Menurut Rezeki Nur Sosialisasi Perda ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025. Angkatan Kedua.
” Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang membidangi ahlinya yaitu : Andi Baso Walinga Pawellangi, S.Kes.; M.A R.S, Bryan Ramadhan Brahman, S.STP., M.AP, dan Kasman, S.Kom,” kata Rezeki
Politisi PKS tersebut mengatakan bahwa keberadaan Perda Kepemudaan diharapkan pemuda bisa mengambil peran dalam meningkatkan pembangunan Kota Makassar..
“Pemerintah bertanggungjawab dan melaksanakan penyadaran, pemberdayaan potensi pemuda berdasarkan kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut kata Rezeki, pada prinsipnya pembangunan kepemudaan berfungsi untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan.
” Perda ini turut menjadi strategi Pemerintah Kota dalam menselaraskan dan meng-integrasikan program pelayanan kepemudaan agar memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” pungkas Rezeki.(*). Editor : Nurlan Ahaba


