Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, Angkatan XIV (Empat belas) Tahun Anggaran 2025 bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan, Kamis (11/12/2025).
Dalam pemaparannya, Yulius menekankan bahwa perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya.
“Perda ini menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini,” ungkap Yulius.
Yulius Legislator dari Partai Perindo ini menyebut memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
.Yulius, menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan kepada pasien,” ucapnya
Poin Penting dari Perda Ini untuk Melindungi perawat dari berbagai risiko saat bertugas, menjamin hak-hak mereka, serta memastikan pelayanan keperawatan yang berkualitas.
Kehadiran Perda tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat (dan juga pasien).
Perda ini terus disosialisasikan oleh anggota DPRD Makassar untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi di lapangan, seperti yang dilakukan oleh Yuliusn Patandianan dan anggota lainnya di tahun 2025.(na).


