Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dari Program PTSL? Pengertian dan Syaratnya
Ragam November 22, 2025

Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dari Program PTSL? Pengertian dan Syaratnya

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Newstabir com – Masyarakat perlu tahu apa itu sertifikat tanah gratis karena program ini adalah kesempatan untuk memiliki bukti hukum kepemilikan tanah secara sah tanpa biaya besar. Sertifikat tanah sangat penting karena menjadi dokumen legal yang melindungi hak atas tanah.

Dengan adanya program gratis ini, masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, bisa lebih mudah dan cepat mengurus legalitas tanahnya tanpa harus terbebani biaya tinggi.

Mengenal Apa Itu Sertifikat Tanah Gratis dalam Program PTSL

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

Apa itu sertifikat tanah gratis? Ini adalah dokumen resmi kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah tanpa biaya penuh dari pemohon. Prosesnya dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut keterangan di situs indonesia.go.id, program PTSL merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk masyarakat umum. Diluncurkan sejak 2018, program ini mempermudah warga dalam memperoleh sertifikat hak tanah mereka secara legal.

Program ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, menghindari sengketa tanah, dan mendukung penataan ruang nasional yang lebih tertib dan teratur. Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis, karena sejumlah komponen biaya telah ditanggung oleh pemerintah.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

Berikut adalah lima tahap dalam proses pengajuan sertifikat tanah lewat program PTSL:

1. Pendaftaran Awal
Masyarakat datang ke kantor desa/kelurahan atau kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan dan mengikuti penyuluhan dari BPN.

2. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah dan pemasangan tanda batas berdasarkan informasi dari pemohon.

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

3. Verifikasi Data
Dokumen kepemilikan diverifikasi untuk memastikan keabsahan dan tidak adanya konflik kepemilikan.

4. Sidang Panitia A
Proses ini berupa pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah selama 14 hari guna memberi ruang bagi keberatan jika terjadi sengketa.

5. Penerbitan Sertifikat
Setelah dinyatakan sah, sertifikat akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah.

Syarat Pengajuan PTSL untuk Mendapatkan Sertifikat Tanah Gratis
Ilustrasi apa itu sertifikat tanah gratis – Sumber: unsplash.com/@amstramzoom-in-white
Perbesar

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mengajukan PTSL:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tanah belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa hukum.
3. Lokasi tanah masuk dalam wilayah program PTSL (cek ke desa/kantor pertanahan).
4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
5. Surat permohonan PTSL.
6. Bukti kepemilikan tanah (letter C, girik, petok D, akta jual beli/hak waris).
7. Surat pernyataan batas tanah yang disetujui tetangga.
8. Berita acara kesaksian dari dua saksi terkait riwayat tanah.
9. SPPT-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
10.Bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) — dapat dibebaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Meski sebagian besar komponen biaya ditanggung pemerintah, ada beberapa biaya yang tetap menjadi tanggung jawab pemohon. Seperti biaya embuatan dan pemasangan tanda batas tanah atau biaya administrasi (fotokopi, materai, dan lainnya).

Dengan memahami apa itu sertifikat tanah gratis, masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki. Pastikan sudah memenuhi syarat pengajuan dan mengikuti prosedur yang ditentukan agar prosesnya berjalan lancar. (kumparan, 3/6/2025)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleTerapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Bantaeng Teken Kerja Sama Bersama Gubenur Sulsel
Next Article Pemerintah Umumkan Pembagian Kloter Jemaah Haji 2026

Berita Lainnya:

Ragam

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026
Ragam

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026
Ragam

Wakil Wali Kota Aliyah Perkuat Diplomasi Kota Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS

Juni 10, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.