Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, ST menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an yang dilaksanakan di Hotel Maxone, Makassar, Jumat (09/05/2025)
Menurut Azwar politisi Partai PKS yang juga Ketua Komisi C DPRD Makassar, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 Angkatan Ketiga.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Anggota DPRD Makassr Azwar Asmin, ST, Dr.Maulana La Eda, Lc.,MA, H.Abdullah Nazhim Hamid, ST., Lc., M.Ag, dipandu Muhammad, SH.,MH sebagai moderator
Tujuan sosialisasi perda ini, kata Azwar, yaitu sebagaiupaya meningkatkan kualitas Peserta Didik dalam kemampuan Baca Tulis Al-Quran. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman serta bertaqwa, memiliki budi pekerti luhur, pengetahuan, keterampilan, dan kesehatan jasmani serta rohani.
Azwar Anggota DPRD Makassar dari Dapil 4 Kecamatan Panakkukkang – Kecamatan Manggala,
menyebutkan poin utama yang diatur di dalam Perda tersebut adalah bagaimana sertifikat baca tulis Al-Quran menjadi syarat Utama untuk melanjutkan Pendidikan di tingkat SD, SMP dan SMA.
“Kita juga berharap agar pemerintah bisa memperhatikan kesejahteraan para guru mengaji, meski itu sebenarnya sudah dilakukan. Tetapi kita senantiasa berharap agar dianggarkan cukup,” jelasnya.
Penyelenggara pendidikan baca tulis Al-Qur’an yang telah ada, kata Azwar tetap diakui selama menyesuaikan dengan ketentuan Perda.
“Pendidikan baca tulis Al-Qur’an sangat bermanfaat membantu membentuk individu yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas sebagai hamba Allah,” tutup Azwar.(na). Editor : Nurlan Ahaba.


