Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

Mei 1, 2026

Promo Nginap di Hotel Premier Makassar Khusus Bulan Mei

Mei 1, 2026

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II Tahun 2025 – 2026

Mei 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Berapa Besaran Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota?
Ragam Februari 3, 2025

Berapa Besaran Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota?

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Ilustrasi
Makassar, Newstabir.com – Banyak orang yang mengincar kursi lembaga legislatif, tidak terkecuali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebab, meski tingkatannya lebih rendah dari lembaga legislatif yang lain, DPRD Kabupaten/Kota menjanjikan penghasilan yang cukup besar, bahkan bisa mencapai puluhan juta per bulan!

Namun tentunya, hal ini cukup sebanding dengan tugas dan tanggung jawab DPRD yang besar, yakni membuat peraturan daerah (perda) sebagai produk hukum lembaga legislatif daerah.

Baca:Hadir Sebagai Solusi Kesulitan Rakyat, Prajurit TNI Pos Grinbun Satgas Yonif RK 114/SM Bantu Pembuatan Honai

DPRD juga berperan sebagai wakil rakyat yang dapat merancang anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.

Dasar Hukum Gaji DPRD Kabupaten/Kota
Dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dimuat dalam tiga peraturan, yaitu:

* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca:Selain Lihai Pimpin Pasukan, Danyon Brimob Bone Punya Kemampuan Ini

* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

* Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Baca:Unit Pam Obvit Sat Samapta Polres Soppeng Laksanakan Pengawalan Karyawan BRI Kanca Soppeng

Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yakni:

1. Uang representasi.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan beras.
4. Uang paket.
5. Tunjangan jabatan.
6. Tunjangan alat kelengkapan
7. Tunjangan komunikasi intensif.
8. Tunjangan reses.
9. Tunjangan perumahan.
10.Tunjangan transportasi.

Dengan demikian, DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya.

Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan seperti berikut ini:

* Uang representasi untuk ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur. Sementara uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.

* Uang representasi untuk wakil ketua DPRD provinsi adalah sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

* Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD provinsi. Sementara uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota adalah sebesar 75 persen dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.

Adapun penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan.

Namun, pajak yang ditanggung oleh pimpinan dan anggota DPRD terkait hanya untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses saja. Sisanya akan ditanggung oleh APBD.

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut adalah rincian gaji pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

* Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
* Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
* Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
* Uang paket: Rp157.000 per bulan.
* Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
* Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
* Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
* Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
* Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
* Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika dihitung, total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

Namun, meski standar nasionalnya telah ditetapkan, besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten/Kota bisa bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah yang tercantum dalam APBD.(inilahcom)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleHadiri HUT Bulukumba, Pj Gubernur Sulsel Serahkan Sejumlah Bantuan
Next Article Dirjen GTK : Tahun 2025 Tidak Semua Lulusan Sarjana Bisa Jadi Guru ASN Kecuali….

Berita Lainnya:

Ragam

Nur Alam Resmi Jabat Ketua KORPRI Unit Kerja Kecamatan Tamalanrea

April 30, 2026
Ragam

Plt Dirut Perumda Air Minum Makassar Dampingi Wawali Terima Audiensi Dirut RS Mata

April 29, 2026
Ragam

Camat Biringkanaya Sambangi Posyandu Bougenville 06 Kodam III Kelurahan Katimbang

April 29, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Presiden Prabowo Hadiri Peringatan May Day 2026 di Monas

Mei 1, 2026

Promo Nginap di Hotel Premier Makassar Khusus Bulan Mei

Mei 1, 2026

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II Tahun 2025 – 2026

Mei 1, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.