Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd
Makassar, Newstabir.com – Era baru profesi Guru ASN sudah dimulai dan resmi disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani,M.Pd
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah berbenah diri.
Salah satunya pada perbaikan Manajemen Talenta atau Tata Kelola Guru.
Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa tidak sembarang lulusan sarjana dapat menjadi Guru ASN mulai 2025 ini.
Meskipun itu lahir dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) jenjang S1 atau DIV.
Hal ini menyangkut kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik yang sudah harus menyesuaikan kebutuhan era global.
Selain itu, penyertaan fasilitas guna menunjang kesejahteraan guru mesti diimbangi dengan kualitas guru itu sendiri.
Saat ini, seorang Guru ASN Profesional dapat dipastikan mendapat gaji dan tunjangan sertifikasi.
Yang artinya mendapat dua sumber penghasilan besar berupa gaji pokok dan tunjangan satu kali gaji pokok.
Besaran yang tentu saja tidak dimiliki jenis jabatan ASN lainnya, hanya Guru saja.
Dari sisi penghasilan saja sudah terjadi Monopoli fasilitas yang besarannya sudah diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengingat besarnya fasilitas penghasilan inilah maka Kemendikdasmen tidak mengizinkan sembarang lulusan S1 bisa menjadi Guru ASN.
Hal ini ditegaskan Dirjen GTK Nunuk Suryani pada saat hadir dalam acara Pelepasan Lulusan PPG Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2023 dan Gelombang 1 Tahun 2024 pada Sabtu, 1 Februari 2025, di Universitas Negeri Surakarta (UNS).
“Semua Guru yang masuk ke dalam satuan pendidikan di Indonesia mulai dari sekarang adalah Guru lulusan PPG Calon Guru,” kata Nunuk dikutip dari SEMAR TV pada Senin, 3 Februari 2025.
Nunuk juga menegaskan bahwa hanya Guru baru hasil lulusan PPG dan sudah bersertifikat pendidik saja yang boleh menjadi Guru ASN.
“Tidak ada Guru baru bukan lulusan PPG atau tidak ada Guru baru yang tidak bersertifikat pendidik,” tegas Nunuk Suryani.
Dengan demikian sudah dapat dipastikan mulai 2025 ini semua lulusan S1 kecuali telah lulus PPG Calon Guru akan ditolak menjadi Guru ASN.
Hal ini sesuai dengan rencana integrasi antara tes PPG dengan seleksi PPPK Guru yang selama ini digemborkan.
Tidak seperti saat ini, ketika ingin menjadi Guru ASN dapat ditempuh melalui jalur seleksi PPPK.
Bahkan sebelum seleksi PPPK cukup menjadi Guru Honorer tanpa sertifikat pendidik.
Namun Nunuk Suryani pastikan hal ini sudah tidak terjadi lagi usai penyelesaian tenaga Honorer pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2025.
Jalan satu-satunya untuk menjadi Guru ASN setelah penuntasan Guru Honorer selesai hanya untuk mereka yang lulus PPG Calon Guru.
Monopoli profesi ini harus dilakukan demi mengutamakan kompetensi dan pemberian kesejahteraan yang tepat.
Karena ketika diangkat menjadi Guru ASN harus sudah menyandang sertifikasi profesional melalui PPG Calon Guru (dulu Prajabatan).
Selain juga akan diberikan fasilitas gaji dan tunjangan profesi guru secara langsung sejak pertama kali diangkat menjadi Guru ASN.(*)


