Makassar, Newstabir.com – Pada saat ini, perhatian banyak orang tertuju pada besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terutama karena para politisi sedang berlomba maju dalam pemilihan calon legislatif untuk Pemilu 2024 dan berlomba menggadaikan SK usai dilantik?
Bagi sebagian orang, menjadi anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota merupakan suatu kebanggaan.
Namun, berapa sebenarnya besaran gaji dan tunjangan yang diidam-idamkan oleh banyak orang? Mari kita simak ulasan lengkapnya:
01. Gaji Pokok: Anggota DPRD Kabupaten/Kota menerima gaji pokok sebesar Rp2.100.000 per bulan.
02. Uang Representasi: Setiap bulan, anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan uang representasi sebesar Rp1.575.000.
03. Tunjangan Keluarga: Anggota DPRD Kabupaten/Kota juga menerima tunjangan keluarga sebesar Rp220.000 per bulan.
04. Tunjangan Beras: Besaran tunjangan beras yang diterima adalah Rp289.000 per bulan.
05. Uang Paket: Anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan uang paket sebesar Rp157.000 per bulan.
06. Tunjangan Jabatan: Setiap bulan, anggota DPRD Kabupaten/Kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp2.283.750.
07. Tunjangan Alat Kelengkapan: Besaran tunjangan untuk alat kelengkapan adalah Rp91.350 per bulan.
08. Tunjangan Reses: Anggota DPRD Kabupaten/Kota mendapatkan tunjangan reses sebesar Rp2.625.000 per bulan.
09. Tunjangan Perumahan: Besaran tunjangan perumahan adalah Rp12.000.000 per bulan.
10. Tunjangan Komunikasi Intensif: Setiap bulan, anggota DPRD Kabupaten/Kota menerima tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp10.500.000.
Jumlah total dari semua komponen di atas dapat mencapai Rp36 juta hingga Rp45 juta per bulan.
Gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota telah diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.(*)


