Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare

September 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI
  • Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
  • Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare
  • Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring
  • Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM
  • Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
  • Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar
  • Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป BKN : ASN Kini Bisa Ajukan Mutasi Setelah 6 Bulan Masa Kerja
Pemerintahan

BKN : ASN Kini Bisa Ajukan Mutasi Setelah 6 Bulan Masa Kerja

Tabir NewsBy Tabir NewsJuli 16, 2025 Pemerintahan
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan kebijakan terbaru yang memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan aturan ini, ASN kini dapat mengajukan mutasi setelah menjalani masa kerja minimal enam bulan, jauh lebih singkat dibanding ketentuan sebelumnya yang mengharuskan masa pengabdian selama bertahun-tahun, bahkan hingga satu dekade.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat mobilitas pegawai dan merespons kebutuhan organisasi pemerintahan yang dinamis. Di masa lalu, banyak ASN terhambat dalam pengajuan mutasi karena durasi masa kerja yang terlalu panjang sebagai syarat pengajuan.

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, perubahan ini memungkinkan instansi dan pegawai saling beradaptasi secara lebih cepat sesuai kebutuhan sumber daya manusia di lapangan.

“Kalau sebelumnya mutasi butuh waktu dua tahun atau lebih, kini enam bulan saja sudah bisa mengajukan,” jelas Zudan dalam pernyataan resminya di kanal TVR Parlemen.

Menjawab Kebutuhan ASN di Lapangan
Realitas di lapangan menunjukkan banyak ASN memiliki kebutuhan mendesak untuk berpindah lokasi kerja, seperti alasan kesehatan, keluarga, atau penugasan tertentu. Kebijakan baru ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas sistem kepegawaian.

Namun, meskipun aturannya menjadi lebih fleksibel, proses mutasi tetap wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, serta regulasi dari Kementerian PAN-RB.

Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti mutasi dapat dilakukan tanpa prosedur yang sah. Setiap permohonan mutasi tetap harus melalui proses yang tertib, akuntabel, dan berbasis pada regulasi yang berlaku. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Lantik Pejabat Fungsional Lingkup Pemkot Makassar

September 8, 2026 Pemerintahan

Munafri Tekankan Komitmen SKPD Implementasikan SAKIP Kota Makassar

April 14, 2026 Pemerintahan

Usai Apel, Camat Tamalanres Pimpin Rakor Bersama Para Lurah

April 14, 2026 Pemerintahan

Munafri : Silahkan Konten Kreator Kritik yang Konstruktif Terhadap Kinerja Pemerintah

Maret 15, 2026 Pemerintahan

Dinas PU Makassar Perbesar Box Culvert dan Benahi Drainase Blok 8 dan 10 di Kecamatan Manggala

Maret 8, 2026 Pemerintahan

Munafri Kembali Lantik 27 Pejabat Lingkup Pemkot Makassar

Maret 2, 2026 Pemerintahan
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Nasional

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

By Tabir NewsSeptember 13, 20260

Jakarta, Newstabir.com – Wakil Wali Kota Makassar yang juga Ketua Keluarga Besar FKPPI Sulawesi Selatan,…

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare

September 13, 2026

Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring

September 12, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Aliyah Mustika Ilham Hadiri HUT ke-48 FKPPI

September 13, 2026

Wali Kota Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas

September 13, 2026

Wali Kota Makassar Munafri Jamu dan Lepas Pemain PSM ke Parepare

September 13, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,373
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.