Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป BKN : ASN Kini Bisa Ajukan Mutasi Setelah 6 Bulan Masa Kerja
Pemerintahan Juli 16, 2025

BKN : ASN Kini Bisa Ajukan Mutasi Setelah 6 Bulan Masa Kerja

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan kebijakan terbaru yang memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan aturan ini, ASN kini dapat mengajukan mutasi setelah menjalani masa kerja minimal enam bulan, jauh lebih singkat dibanding ketentuan sebelumnya yang mengharuskan masa pengabdian selama bertahun-tahun, bahkan hingga satu dekade.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mempercepat mobilitas pegawai dan merespons kebutuhan organisasi pemerintahan yang dinamis. Di masa lalu, banyak ASN terhambat dalam pengajuan mutasi karena durasi masa kerja yang terlalu panjang sebagai syarat pengajuan.

Baca:Kapolres Touna Hadiri Penandatanganan SPB Polda Sulteng dan PT Pertamina Patra Niaga

Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, perubahan ini memungkinkan instansi dan pegawai saling beradaptasi secara lebih cepat sesuai kebutuhan sumber daya manusia di lapangan.

“Kalau sebelumnya mutasi butuh waktu dua tahun atau lebih, kini enam bulan saja sudah bisa mengajukan,” jelas Zudan dalam pernyataan resminya di kanal TVR Parlemen.

Menjawab Kebutuhan ASN di Lapangan
Realitas di lapangan menunjukkan banyak ASN memiliki kebutuhan mendesak untuk berpindah lokasi kerja, seperti alasan kesehatan, keluarga, atau penugasan tertentu. Kebijakan baru ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut, tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas sistem kepegawaian.

Baca:Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2022

Namun, meskipun aturannya menjadi lebih fleksibel, proses mutasi tetap wajib mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang ASN, peraturan pemerintah, serta regulasi dari Kementerian PAN-RB.

Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti mutasi dapat dilakukan tanpa prosedur yang sah. Setiap permohonan mutasi tetap harus melalui proses yang tertib, akuntabel, dan berbasis pada regulasi yang berlaku. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleAleg DPRD Makassar Yulius Patandianan Gelar Sosper Pengelolaan Sampah
Next Article Wali Kota Munafri Lantik Pengurus Kormi Kota Makassar

Berita Lainnya:

Pemerintahan

Munafri Tekankan Komitmen SKPD Implementasikan SAKIP Kota Makassar

April 14, 2026
Pemerintahan

Usai Apel, Camat Tamalanres Pimpin Rakor Bersama Para Lurah

April 14, 2026
Pemerintahan

Munafri : Silahkan Konten Kreator Kritik yang Konstruktif Terhadap Kinerja Pemerintah

Maret 15, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.