Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gelar Sosialisasi Perda PUG, Anggota DPRD Makassar Meinsani Sampaikan Ini

April 22, 2025

Anggota DPRD Makassar Meinsani Gelar Sosper Penyelenggaraan Pendidikan

April 21, 2025

Sulsel Slalom Community Gelar Latihan Tanding, Ajang Pembinaan dan Unjuk Bakat Pembalap Muda dr. Widya Sumpala Putri Andi Syahrum Makkuradde

April 19, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng
Pemerintahan

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng

By News TabirJuni 3, 2022Updated:Juni 3, 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Soppeng, Newstabir.com – Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos, MM, Kamis (02/05/2022).

Agenda rapat, PENGAMBILAN KEPUTUSAN RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD TENTANG SISTEM PERTANIAN ORGANIK DAN RANCANGAN PERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE dan
Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM dan di lanjutkan
penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM kepada Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE

Baca:Kapolres Touna Hadiri Penandatanganan SPB Polda Sulteng dan PT Pertamina Patra Niaga

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna iní, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing–masing fraksi beberapa hari yang lalu.

Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut

Baca:Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2022

Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yurjdis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis Organik.

Pembangunan Sistem Pertanian Organik tentunya merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan prodük yang menjamin kualitas pangan. Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah,
pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem,
Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinşip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan), Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannyaş baik dari persepsi organik maupun anorganik.

Baca:Honorer yang Diberhentikan pada 2023 Akan Diangkat Jadi CPNS, Syaratnya Ini

Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya,pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.

Sebagai harapan dalam menyikapi 33 (tiga puluh tiga).Pasal yang diamanahkan dalam Perda ini, maka tentunya dibutuhkan sosialisasi dan pembinaan yang berkelanjutan, termasuk pengaturan jenis komoditi dan penetapan areal/wilayah penerapan pertanian berbasis organik secara bertahap yang akan diatur dan/atau ditetapkan dalam peraturan pelaksanaan Perda dimaksud. Penerapan sistem pertanian organik tentunya juga diharapkan selalu mengedepankan pemberdayaan petani dan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kearifan lokal serta senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang Sistem Pertanian Organik.

Keberadaan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu akan menjadi dasar hukum bagi SKPD Pelaksana dalam penatausahaan dan pemungutan 3 obyek retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,Penyempurnaan regulasi ini tentunya sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengaturan kebijakan fiskal dan pengaturan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Penyesuaian terhadap istílah Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, perubahan Struktur dan besaran tarif Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan juga merupakan bagian dari penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kebijakan pengelolaan retribusi sebagai implementasi hubungan keuangan antar instansi pemerintahan dan upaya mendorong kemandirian daerah dílakukan sebagai upaya untuk menciptakan sumber daya, potensi dan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadílan guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan peningkatan kapasitas daerah.

Penyederhanaan retribusí ini sebagai langkah awal dalam upaya rasionalisasi jumlah retribusi yang nantinya akan dipayungi dalam 1 Perda kumulatif yang mengatur seluruh jenis Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasíonalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi Pemerintahan Daerah yakni “Soppeng Yang Lebih Melayani, Majü dan Sejahtera”.

Turut dihadiri : Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sekda Soppeng, pejabat eselon II serta para camat se Kab. Soppeng.(andi suriadi)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleBanggai Rockin Fest 2022 Rebutkan Total Hadiah 50 Juta
Next Article Bupati Hadiri Penamatan Akbar Peserta Didik Raudhatul Athfal Se-Kabupaten Soppeng

Related Posts

Pemerintahan

Appi Pimpin Rakor Lingkup Pemkot Makassar

Maret 4, 2025
Pemerintahan

Baru 13 Hari Jabat Walikota Makassar, Appi Ganti 9 Pelaksana Tugas

Maret 4, 2025
Pemerintahan

MenPANRB Setuju Usulan ASN WFA Mulai 24 Maret 2025

Februari 20, 2025
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,633 Views

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,823 Views

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,097 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,633 Views

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,823 Views

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,097 Views
BERITA UTAMA

Gelar Sosialisasi Perda PUG, Anggota DPRD Makassar Meinsani Sampaikan Ini

April 22, 2025

Anggota DPRD Makassar Meinsani Gelar Sosper Penyelenggaraan Pendidikan

April 21, 2025

Sulsel Slalom Community Gelar Latihan Tanding, Ajang Pembinaan dan Unjuk Bakat Pembalap Muda dr. Widya Sumpala Putri Andi Syahrum Makkuradde

April 19, 2025

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.