Sidrap, Newstabir.com – Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam rangka membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025, Senin (22/06/2026).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi C Andre Prasetyo Tanta, didampingi Wakil Ketua Komisi C Fadel Muhammad Tauphan Ansar, Sekretaris Komisi C Salman Alfaris Kasra Sukardi, serta anggota Komisi C lainnya.
Kedatangan mereka diterima langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif didampingi Kepala BKAD Sidrap Sunandar Priyoatmojo, Kepala Bapperida Herwin, Kabag Tata Pemerintahan Fandy Anshary, Kabag Hukum Ronni Setiawan, jajaran Bapenda Sidrap, serta undangan lainnya.
Pada pertemuan di Ruang Kerja Bupati Sidrap ini, Komisi C bersama Pemkab Sidrap membahas sejumlah langkah yang dapat dikerjasamakan, khususnya terkait keuangan daerah, pendapatan, serta pengelolaan aset milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Sidrap.
Ketua Komisi C Andre Prasetyo Tanta menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Kami berdiskusi mengenai langkah-langkah yang bisa dikerjasamakan serta dukungan yang dibutuhkan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, khususnya terkait Bapenda dan BKAD,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat dua fokus utama pembahasan, yakni terkait tunggakan pembagian hasil pajak (PBH) tahun 2024 yang belum tersalurkan pada November dan Desember, serta evaluasi mekanisme pemungutan pajak yang berjalan saat ini.
“Kita ingin mencatat masukan ataupun arahan dari Bapak Bupati mengenai mekanisme pajak ini, karena pajak ini sudah membantu secara terkhusus untuk pemerintah kabupaten/kota karena tidak lagi dana tersebut parkir di Pemerintah Sulawesi Selatan dan langsung ke pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepesertaan BPJS yang menjadi perhatian bersama.
“Masalah DBH kita di Sidrap kita memang sekitar dua bulan lagi yang belum. Kemudian ada juga masalah BPJS. Alhamdulillah lancar. Dua yang memang menjadi selalu bahan Pemerintah Provinsi masalah utang DBH dan BPJS,” ujar Bupati.
Bupati selanjutnya berharap adanya penguatan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi C DPRD Sulsel dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur.
Ia juga mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang telah berjalan di Sidrap. Menurutnya, sejumlah ruas jalan provinsi telah mulai dikerjakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah sudah berjalan. Ada berapa ratus kilometer ruas jalan di Kabupaten Sidrap sudah berjalan pekerjaannya. Sisa beberapa aset ini mungkin bisa jadi catatan,” ujarnya.
Bupati menyampaikan terima kasih masyarakat Sidrap kepada Gubernur Sulsel atas perhatian terhadap pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan sejumlah ruas jalan. “Permohonan terima kasih juga dari orang Sidrap ke Bapak Gubernur, jalan yang selama ini dipermasalahkan Alhamdulillah sudah mulai dikerjakan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan lima aset milik Pemprov Sulsel yang berada di Sidrap agar dapat dipertimbangkan pengalihannya untuk dikelola Pemkab Sidrap.
Aset pertama yakni Rest Area Datae. Bupati menilai fasilitas tersebut memiliki potensi ekonomi jika dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah. Aset kedua yakni bangunan milik Pemprov Sulsel di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap yang berada di jalur Trans Sulawesi.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan aset pabrik kakao milik Pemprov Sulsel yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal. “Itu strategis, jalan poros. Makanya Komisi C bisa mengundang Dinas Perkebunan Hortikultura untuk mengecek,” katanya.
Aset keempat yakni kebun induk seluas kurang lebih 12 hektare di Desa Bila Riawa, Kecamatan Dua Pitue. Bupati meminta aset tersebut segera dikelola agar tidak beralih fungsi. “Jangan sampai sudah diokupasi orang baru mau diurus. Mumpung sekarang masih kosong tapi terlantar, lebih baik dipercayakan ke Pemda Sidrap untuk pengelolaan,” jelasnya.
Aset kelima berupa lahan bibit hortikultura seluas 7 hektare di Kelurahan Lajonga Wette’e, Kecamatan Panca Lautang. Bupati menilai aset tersebut memiliki nilai strategis jika dikelola secara produktif.
“Pengelolaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan aset pemerintah agar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Syaharuddin. (*)


