Makassar, Newstabir com – Sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, menyatakan bahwa anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 akan diprioritaskan dalam Penerimaan Murid Baru (PMB) tingkat Sekolah Dasar (SD).
Namun, anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 juga diperbolehkan mendaftar. Selain itu, anak yang berusia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog atau dewan guru SD.
Karena jika tidak mencapai batas usia minimal yang ditetapkan oleh Mendikdasmen tentunya tidak akan diterima sebagai murid baru tingkat SD.
Usia Prioritas: 7 tahun pada 1 Juli 2025.
Usia Minimal: 6 tahun pada 1 Juli 2025.
Pengecualian: 5 tahun 6 bulan jika memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dengan rekomendasi tertulis.
Tidak ada tes kemampuan membaca, menulis, atau berhitung saat pendaftaran.
Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Demikian informasi mengenai minimal usia untuk calon murid SD yang ditetapkan oleh Mendikdasmen. (*)


