Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026

Juli 29, 2026

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V

Juli 29, 2026

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

Juli 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026
  • Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V
  • Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno
  • Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning
  • Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur
  • Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan
  • DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani
  • Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Ok
Hukum

Ok

Tabir NewsBy Tabir NewsApril 7, 2025 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya

Makassar, Newstabir.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.

“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Senin (07/04/2025).

Bima menjelaskan undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah

UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin menteri.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014, yang menerangkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain mewakili daerah;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Syarat Izin Perjalanan ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perihal izin perjalanan ke luar negeri untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri 59/2019. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri 39/2019 menerangkan bahwa perjalanan ke luar negeri terdiri atas perjalanan dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. (*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Pendidikan

Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026

By Tabir NewsJuli 29, 20260

Makassar, Newstabir.com — Komitmen Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan dalam membina dan mengembangkan talenta…

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V

Juli 29, 2026

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

Juli 28, 2026

Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning

Juli 28, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Enam Siswa Makassar Masuk Sebagai Finalis FLS3N Nasional 2026

Juli 29, 2026

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS V

Juli 29, 2026

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

Juli 28, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.