Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasangan Calon Pengantin Mendaftar di KUA Kecamatan Bolobangkeng Selatan

Mei 20, 2026

Sukseskan Urban Farming, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Mei 19, 2026

Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun Gelar Pengawasan APBD 2026 di Kelurahan Senga Kabupaten Luwu

Mei 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Ok
Hukum April 7, 2025

Ok

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya

Makassar, Newstabir.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk dimintai keterangan terkait dengan kabar bepergian ke Jepang tanpa izin.

“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Senin (07/04/2025).

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Bima menjelaskan undang-undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah

UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin menteri.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014, yang menerangkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun;

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain mewakili daerah;
g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Syarat Izin Perjalanan ke Luar Negeri untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Perihal izin perjalanan ke luar negeri untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri 59/2019. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri 39/2019 menerangkan bahwa perjalanan ke luar negeri terdiri atas perjalanan dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleDinsos Sulsel Salurkan Bantuan Bencana Kebakaran di Makassar
Next Article Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Kompak Pantau Banjir Hingga Dini Hari

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Pasangan Calon Pengantin Mendaftar di KUA Kecamatan Bolobangkeng Selatan

Mei 20, 2026

Sukseskan Urban Farming, Wali Kota Makassar Minta Warga Maksimalkan Pekarangan

Mei 19, 2026

Anggota DPRD Sulsel Fadriaty Asmaun Gelar Pengawasan APBD 2026 di Kelurahan Senga Kabupaten Luwu

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.