Luwuk, Newstabir.com – Tim Tarantula Satuan Samapata Polres Banggai menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai karena disinyalir mengedarkan minuman keras jenis cap tikus, Selasa (05/07/2022).
“Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat saat sedang melaksanakan patroli yang menyebutkan bahwa IRT ini menjual cap tikus,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Dalam penggeledahan didalam rumah milik IRT berinisial DL (30) ini, aparat menemukan satu botol air mineral ukuran 1 liter dan 1 kantong berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti sudah dilakukan penyitaan, sedangkan pelaku akan diundang ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Dirinya menjelaskan, jajaran Polres Banggai akan menindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran miras demi terciptanya kamtibmas yang kondusif, sebab minuman terlarang ini merupakan faktor pemicu aksi kriminalitas.
“Dan kami juga akan terus menggencarkan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran miras agar kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(rahmat/hms)

