Jeneponto, Newstabir.com – UPT SMA Negeri 7 Jeneponto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak terdapat papan transparansi penggunaan dana BOS yang terpasang di area sekolah tersebut. Padahal, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mempublikasikan rincian penggunaan dana BOS agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, terutama orang tua siswa.
Salah satu Pemerhati Pendidikan dari Intelijen Lembaga Pemantau Penyelenggara Negqra Republik Indonesia (LPPNRI), Asri Daman, menilai bahwa minimnya keterbukaan di SMA Negeri 7 Jeneponto menimbulkan tanda tanya besar mengenai akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik di lembaga pendidikan tersebut.
“Dana BOS itu uang negara yang harus dikelola secara terbuka. Kalau papan informasi hanya formalitas tanpa rincian, ini bisa menimbulkan dugaan penyalahgunaan,” ujar Asri Daman.
Lebih lanjut, Asri mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan sekolah tersebut.
“Pihak dinas perlu melakukan audit atau klarifikasi langsung. Jangan sampai ketertutupan seperti ini menjadi kebiasaan di sekolah negeri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SMA Negeri 7 Jeneponto sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasinya mengenai hal tersebut.(arfdn)


