Makassar, Newstabir com – Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dipecat gara-gara sumbangan orangtua siswa Rp 20.000 untuk membantu guru honorer, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.
Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, datang bersama sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara.
RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel yang berlokasi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Jalan A. P. Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025).
Kehadiran dua pahlawan tanpa tanda jasa itu untuk membeberkan duduk perkara hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan rekomendasi Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, dan Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah.
Cerita Rasnal: Banyak Kejanggalan sejak Awal
Dalam rapat, Rasnal menjelaskan kronologi panjang kasus yang menjeratnya. Ia menyebut sejak awal penyelidikan sudah terdapat banyak kejanggalan, termasuk peran aparat kepolisian.
“Penyelidikan awal itu ditentukan empat orang terlapor, termasuk saya, kepala sekolah, ketua komite, sekretaris komite, dan bendahara. Berjalan lagi penyidikan, ditetapkan dua tersangka: kepala sekolah dan bendahara komite,” kata Rasnal.
Menurutnya, kejanggalan terjadi karena dua terlapor lain tidak ikut dijadikan tersangka.
“Yang sekretaris dan ketua komite tidak tahu kenapa tidak ditetapkan tersangka, padahal dia yang kelola uang. Itu anehnya polisi,” ujarnya.
Rasnal menambahkan, berkas perkara sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap (P19).
Namun, polisi tetap melanjutkan proses dengan menggandeng Inspektorat Luwu Utara.
“Padahal kami pegawai provinsi, seharusnya inspektorat provinsi yang memeriksa,” katanya.
Ia mengaku tidak nyaman saat diperiksa inspektorat karena pertanyaannya sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Saya tanya kenapa pertanyaannya sama. Dia jawab, ‘Kami memang meng-copy dari polisi.’ Di situ saya sudah tidak nyaman,” ujarnya.
Pada Juli 2022, hasil pemeriksaan inspektorat diserahkan ke kepolisian, lalu dilanjutkan ke kejaksaan.
“Kesimpulan inspektorat menyebut ada kerugian negara. Inilah yang dijadikan dasar jaksa mendorong perkara ke pengadilan,” kata Rasnal.
Hakim akhirnya memutus Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah karena tidak ditemukan unsur pidana, hanya kesalahan administratif. Namun, jaksa mengajukan kasasi.
“Di bulan November saya terima putusan. Saya kaget, kasasi jaksa diterima, dan kami menjalani hukuman sesuai yang ditentukan polisi,” ungkapnya.
Mengadu Minta Keadilan
Rasnal kemudian memohon kepada anggota DPRD agar membantu memperjuangkan keadilannya.
“Inilah sekerumit layar belakang masalah yang saya hadapi. Saya minta Ibu Ketua Komisi E DPRD Sulsel untuk bisa membantu kami,” ujarnya.
Ia mengaku datang ke Makassar dengan biaya bantuan dari sesama guru.
“Sekarang saya tidak punya daya, tidak punya apa-apa. Saya datang ini dibiayai teman-teman PGRI. Saya salut teman-teman PGRI Luwu Utara yang membela mati-matian membantu saya dan Pak Muis,” katanya.
Abdul Muis: “Kami Dizalimi”
Abdul Muis, guru berusia 59 tahun, juga menyebut banyak keanehan dalam kasusnya yang diduga penuh kriminalisasi.
“Saya bertanya, di mana sumbangan murni orang tua bisa dinyatakan menimbulkan kerugian negara. Inspektorat Luwu Utara menyatakan kami diperiksa karena diduga membuat kerugian negara,” ungkapnya.
Menurut Abdul Muis, hasil audit hanya berupa rekap jumlah dana komite selama tiga tahun.
“Inspektorat menyampaikan bahwa mereka hanya merekap jumlah pemasukan dana komite selama tiga tahun lebih. Itu yang mereka katakan. Luar biasa kezaliman ini,” ujarnya.
Dengan suara bergetar, ia menegaskan kasus yang menjeratnya tidak adil.
“Yang mewakili inspektorat, tolong sampaikan ini luar biasa kezalimannya. Ini murni sumbangan orang tua, murni menyatakan siap menyumbang. Dalam persidangan kami didakwa merugikan negara, memaksa anak membayar, dan pungli,” ucapnya.(int)


