Makassar, Newstabir.com – DPRD Kota Makassar melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sejumlah program kerja khususnya bagian sistem penganggaran di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Makassar, Selasa (13/01/2026).
Rahmat menjelaskan bahwa, salah satu perubahan dilakukan ada pada kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) Peraturan Daerah dan perundang-undangan.
Di tahun 2026, nomenklatur kegiatan tersebut diubah menjadi kegiatan pengawasan DPRD berhubungan langsung dengan konstituen.
“Sekiranya memang untuk tahun 2026 ini, beberapa kegiatan kita lakukan evaluasi dan pembenahan di berbagai sistem penganggaran,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan pengawasan tersebut DPRD akan berkolaborasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Terutama dalam pengawasan program kerja serta evaluasi program kerja yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Melalui skema ini, diharapkan program pemerintah dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Insyaallah, sentuhannya ini bisa langsung dirasakan masyarakat terkait dengan program kerja yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, Rahmat menegaskan, pada tahun ini DPRD Makassar juga akan memaksimalkan koordinasi dengan pimpinan dan seluruh anggota dewan.
Upaya tersebut dilakukan agar target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dapat berjalan lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia pun berharap adanya dukungan penuh dari seluruh pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD, agar target realisasi program tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Lebih lanjut, kata dia, dalam pengawasan tersebut, SKPD akan memaparkan program kerjanya di hadapan konstituen anggota dewan.
Program disampaikan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk hasil pelaksanaan program sebelumnya.
“Di sinilah salah satu bentuk pengawasan, untuk melihat sejauh mana program kerja pemerintah benar-benar bersentuhan dan diketahui secara langsung oleh masyarakat,” jelasnya. (*)


