Makassr, Newstabir com – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Komisi C Bidang Perekonomian dan Komisi D Bidang Pembangunan secara tegas menekankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel untuk meningkatkan pendapatan daerah pada tahun 2026. Penekanan ini disampaikan dalam rapat anggaran yang berlangsung di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Kamis lalu. Dorongan ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi potensi pendapatan daerah di masa mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Sugiarti Mangun Karim, menyoroti pentingnya inovasi Bapenda dalam menutup kekurangan pendapatan daerah. Ia juga menekankan perlunya penggalian dan pengembangan sumber keuangan baru sebagai pilar utama pendapatan daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat dinamika ekonomi dan kebutuhan anggaran pembangunan daerah yang terus meningkat.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sulsel diharapkan memberikan afirmasi, keberpihakan, dan perhatian khusus kepada para petugas di garda terdepan. Terutama bagi Unit Pelayanan Teknis (UPT) serta Samsat Bapenda di tingkat kabupaten/kota, yang merupakan ujung tombak dalam upaya Peningkatan Pendapatan Bapenda Sulsel.
DPRD Sulsel mendesak Bapenda untuk tidak hanya mengandalkan sumber pendapatan yang ada, tetapi juga proaktif mencari inovasi baru. Andi Sugiarti Mangun Karim menyatakan bahwa Bapenda harus didorong lebih berinovasi dalam menutup kekurangan pendapatan daerah, khususnya menggali dan mengembangkan sumber keuangan baru sebagai pendapatan daerah.
Selain itu, penguatan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota melalui Nota Kesepahaman (MoU) menjadi sangat penting. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dapat ikut berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mengoptimalkan sumber pendapatan di wilayah masing-masing.
Afirmasi dan keberpihakan Pemprov Sulsel kepada petugas di lapangan, khususnya UPT dan Samsat, juga menjadi kunci. Petugas-petugas ini adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak dan memiliki peran vital dalam upaya Peningkatan Pendapatan Bapenda Sulsel.
Realisasi Pendapatan 2025 dan Target 2026
Sugiarti mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebenarnya melampaui target yang ditetapkan. Namun, terdapat kewajiban opsen atau sebagian pendapatan yang harus diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota sebesar 60-66 persen, sementara Pemprov hanya menerima sekitar 36 persen.
Dalam pencatatan neraca Pemprov Sulsel, realisasi pendapatan tercatat 90,03 persen pada tahun anggaran 2025. Untuk anggaran tahun 2026, target pendapatan ditetapkan sebesar Rp10,6 triliun lebih.
Meski demikian, target ini mengalami koreksi sebesar Rp34 miliar setelah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Koreksi ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian yang wajar berdasarkan ketentuan undang-undang. Sugiarti menambahkan bahwa target APBD ini sebaiknya tidak disikapi terlalu kaku, mengingat hasil penetapan resminya belum ditetapkan.
Tantangan Optimalisasi Pajak Daerah
Dari sisi belanja, anggaran Bapenda turut mengalami pengurangan sebesar 9,37 persen dari usulan dana yang diajukan. Optimalisasi pendapatan masih menghadapi tantangan, karena beberapa sektor belum maksimal.
Salah satu sektor yang disoroti adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Masih banyak objek pajak kendaraan yang belum teridentifikasi dan belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Hal ini membutuhkan kerja sama pemerintah daerah untuk mendeteksi kendaraan yang menjadi objek pajak.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Patudangi Azis, menambahkan bahwa realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan tahun 2025 mencapai Rp9 triliun lebih dari target Rp10 triliun lebih, atau sebesar 90,03 persen. Untuk PAD, realisasi mencapai 84,83 persen dari target Rp5 triliun lebih.
Beberapa sumber pendapatan menunjukkan realisasi di bawah 80 persen, seperti PKB yang hanya mencapai 77,94 persen, pajak non-logam dan batuan (NBLB) 56,77 persen, serta PAD lainnya yang sah sebesar 62,15 persen. Paling memprihatinkan adalah denda pajak daerah, yang realisasinya hanya sekitar 14 persen dari target Rp309 miliar, meskipun Bapenda berhasil merealisasikan Rp43 miliar dari denda melalui kebijakan pemutihan dan keringanan pajak.(ant)


