Jakarta, Newstabir.com – Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono yang merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hatta dan Kasdi telah terbukti turut serta dalam tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif, sedangkan Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan pidana, Kamis (11/07/2024)


