Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    News Tabir
    Facebook X (Twitter) Instagram
    News Tabir
    Beranda ยป Empat Pejabat DPRD Bantaeng Ditetapkan Sebagai Taersangka Kasus Korupsi
    Hukum

    Empat Pejabat DPRD Bantaeng Ditetapkan Sebagai Taersangka Kasus Korupsi

    By Juli 17, 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Bantaeng, Newstabir.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

    “Benar, ada penahanan terhadap tersangka yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin.

    Empat tersangka yakni Ketua DPRD Bantaeng berinisial HA, Wakil Ketua II dan II masing-masing HI, MR. Selanjutnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng berinisial JK sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.

    Keempat pejabat DPRD Bantaeng ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) ditandatangani Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantaeng selama 20 hari sejak berstatus tersangka.

    Kajari Bantaeng Satria Abadi menyatakan, alasan tim penyidik menahan para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

    Selain itu, status penetapan tersangka setelah tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk.

    “Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4,950 miliar.,” sebut Kejari Bantaeng Satria Abdi melalui siaran persnya.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana operasional belanja rumah tangga, kemudian beralasan pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (Rumah Jabatan), namun belakangan rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka ditempati.

    Kronologi dalam perkara ini dimulai sejak September 2019-2024. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

    Dimana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD, masing-masing Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. JK selaku Sekwan sekaligus pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng.

    Selanjutnya, diterima tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut mulai September 2019 sampai dengan Mei 2024 setiap bulannya secara tunai. Total yang diterima sebanyak Rp4,950 miliar.

    Padahal, sudah diatur dalam pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD.

    Disebutkan, dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

    Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) dan Subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

    Para tersangka di ancaman hukum pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(ant)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    Related Posts

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

    Juli 11, 2026

    Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

    Juli 11, 2026

    Roy Suryo Menang Praperadilan

    Juli 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • Tutup Perayaan HUT Dekranas ke-46, Mendagi Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
    • Puncak HKG PKK ke-54, Hospitality Kota Makassar Tuai Apresiasi dari Istri Wapres
    • Aliyah Mustika Ilham Dampingi Menteri Kesehatan RI Tinjau Kompleks Kusta Jongaya
    • Ibu Wapres Selvi Ananda Lepas Peserta Jalan Sehat Anti Marger Sulsel
    • Mahyuddin Terpilih Aklamasi Ketua Umum GABSI Kota Makassar

    Recent Comments

    1. Sumiati Maulana mengenai JELANG PERHELATAN REUNI RAYA, IKA SMANSA MAROS LAKSANAKAN PROGRAM BAKTI GURU
    2. Fransiska valensia manek mengenai Mulai 1 April, Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan

    Archives

    • Juli 2026
    • Juni 2026
    • Mei 2026
    • April 2026
    • Maret 2026
    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025
    • Maret 2025
    • Februari 2025
    • Januari 2025
    • Desember 2024
    • November 2024
    • Oktober 2024
    • September 2024
    • Agustus 2024
    • Juli 2024
    • Juni 2024
    • Mei 2024
    • April 2024
    • Maret 2024
    • Februari 2024
    • Januari 2024
    • Desember 2023
    • November 2023
    • Oktober 2023
    • September 2023
    • Agustus 2023
    • Juli 2023
    • Juni 2023
    • Mei 2023
    • April 2023
    • Maret 2023
    • Februari 2023
    • Januari 2023
    • Desember 2022
    • November 2022
    • Oktober 2022
    • September 2022
    • Agustus 2022
    • Juli 2022
    • Juni 2022
    • Mei 2022
    • April 2022
    • Maret 2022
    • Februari 2022
    • Januari 2022
    • Januari 2021

    Categories

    • Advertorial
    • ATR/BPN
    • BBM
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hotel & Pariwisata
    • Hukum
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Mancanegara
    • Nasional
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Religi
    • Sosial
    • TNI/POLRI
    • Uncategorized
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.