Luwuk, Newstabir.com – Seorang pria bernisial MV (26) warga Kelurahan Bungin Timur, Kelurahan Luwuk Kecamatan Luwuk,Kabupaten Banggai, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tersangka ditangkap atas laporan Polisi nomor: LP / B / 150 / III / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 11 Maret 2022 karena dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus ini terjadi pada Senin 3 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 Wita di Kelurahan Bungin. Dimana saat itu tersangka menyetor uang senilai Rp. 21 Juta kepada pelapor hasil penjualan pulsa.
“Dan sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka mentranfernya lagi kepada pelapor uang senilai Rp. 30 Juta, jadi uang sisa penjualan pulsa masih Rp.68.400.000 dan tersangka belum melunasinya,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Adi Herlambang.
Setelah menerima laporan polisi pelapor, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya.
“Tersangka ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan dan telah diamankan di Mapolres Banggai. Untuk barang bukti masih dalam pengembangan,” tutup Kasat Reskrim.(rahmat/hms)