Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan bertempat di Hotel Dalton Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (19/03/2025).
Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025
Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB, Dr.Milka Pasulu, SE ,M.Si (Akademisi), Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Aminuddin Tarawe, Ph.D

“Pendidikan merupakan hal yang paling penting, oleh karena itu sistem pendidikan harus diterapkan dengan sebaik mungkin,” terang Yulius.
Lanjut Yulius, Perda tersebut mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.
“Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”pungkasnya

Sementara nara sumber, Dr.Milka Pasulu, SE ,M.Si (Akademisi) Tujuan pendidikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa.
“Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Pendidikan menentukan arah hidup dan merupakan modal berharga,” kata Dr.Milka.
Setiap individu berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang layak sebagai kebutuhan dasar untuk memperoleh pengetahuan. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk menyelenggarakan pendidikan.

Senada dengan Milka, Sekdis Pendidikan Kota Makassar, H. Aminuddin Tarawe, Ph.D mengatan bahwa Pendidikan itu sangat penting.
Aminuddin juga menyampaikan betapa pentingnya masyarakat memahami proses Penyelenggaraan Pendidikan.
Lanjut Aminuddin, Pemerintah berperan sebagai mediator yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan yang dinikmati oleh semua. Harapannya, anak-anak di Makassar dapat mengenyam pendidikan.

” Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidikan,” jelasnya.(*) Editor : Nurlan Ahaba.


