Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda » Gelar Sosialisasi Perda Pendidikan, Yulius : Wujudkan Pendididikan yang Layak
Hukum Maret 19, 2025

Gelar Sosialisasi Perda Pendidikan, Yulius : Wujudkan Pendididikan yang Layak

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan bertempat di Hotel Dalton Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (19/03/2025).

Menurut Yulius politisi Partai Perindo, kegiatan ini, untuk penyebarluasan produk hukum daerah Kota Makassar, dilaksanakan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025

Pada acara tersebut, hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB, Dr.Milka Pasulu, SE ,M.Si (Akademisi), Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Aminuddin Tarawe, Ph.D

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

“Pendidikan merupakan hal yang paling penting, oleh karena itu sistem pendidikan harus diterapkan dengan sebaik mungkin,” terang Yulius.

Lanjut Yulius, Perda tersebut mewajibkan Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberi ruang bagi anak anak khususnya di Kota Makassar mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

“Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini telah mengatur apa kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggara pendidikan. Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi.”pungkasnya

Sementara nara sumber, Dr.Milka Pasulu, SE ,M.Si (Akademisi) Tujuan pendidikan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

“Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Pendidikan menentukan arah hidup dan merupakan modal berharga,” kata Dr.Milka.

Setiap individu berhak mendapatkan manfaat pendidikan yang layak sebagai kebutuhan dasar untuk memperoleh pengetahuan. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk menyelenggarakan pendidikan.

Senada dengan Milka, Sekdis Pendidikan Kota Makassar, H. Aminuddin Tarawe, Ph.D mengatan bahwa Pendidikan itu sangat penting.

Aminuddin juga menyampaikan betapa pentingnya masyarakat memahami proses Penyelenggaraan Pendidikan.

Lanjut Aminuddin, Pemerintah berperan sebagai mediator yang bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendidikan yang dinikmati oleh semua. Harapannya, anak-anak di Makassar dapat mengenyam pendidikan.

” Perda ini membahas secara detail apa hak dan kewajiban orang tua, anak, dan tenaga pendidikan,” jelasnya.(*) Editor : Nurlan Ahaba.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleAnggota DPRD Kota Makassar Hartono Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan
Next Article Buka Rakor Percepatan Penyerapan Gabah : Wakil Bupati Soppeng Sampaikan Ini

Berita Lainnya:

Hukum

Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Kecam Proses Jemput Paksa

Juni 19, 2026
Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Posko Kecamatan Biringkanaya di Kelurahan Pai, Sekcam Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemkot Makassar

Juni 23, 2026

Bupati Bantaeng Hadiri Peresmian Paket IJD Tahun Anggaran 2025

Juni 23, 2026

Wali Kota Munafri Terima Penghargaan WRI Ross Center Prize for Cities 2025–2026

Juni 23, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.