Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.IPem mengajak masyarakat dan pemerintah kota untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, angkatan XV Tahun Abggaran 2025 di Hotel Grand Adia Makassar, Selasa (16/12/2025).
Menurut Idris Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Sosialisasi Perda ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan aturan baru terkait ketertiban publik, mencegah pelanggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat untuk melapor jika terjadi gangguan ketertiban, dengan harapan tercipta kota yang aman, tertib, dan nyaman.
“Perda ini jelas mengatur soal bagaimana menciptakan ketertiban umum. Jadi hal ini mesti menjadi pegangan kita,” ujar Idris.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan sanksi yang terdapat pada perda juga mesti diterapkan. Sehingga, ada rasa was-was ketika tidak menjaga ketertiban.
“Sekarang ini masih ada saja yang menganggu kenyamanan warga. Makanya itu perlu sanksinya harus tegas, kan ada dalam perda,” ujarnya.
Satpol, kata Idris, selaku penegak perda juga harus paham tugasnya. “Jika perda ini dijalankan dengan baik, maka warga bisa nyaman dalam beraktivitas,” tukas Idris.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Perda No. 7 Tahun 2021 dapat dipahami dan dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan
ketertiban umum yang lebih baik di Kota Makassar,” tutup Idris.
Sosialisasi Perda ini ini menghadirkan 3 Narasumber : Puspito Hargono, Babra Kamal, Zuljalali Al Imran, Muh.Alwi sebagai Moderator. (Na)


