Makassar, Newstabir.com โ Anggota DPRD Kota Makassar, dr. Yulius Patandianan, SpB mengatakan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara negara, keluarga, dan masyarakat. Mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Yulius Patandianan saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perlindungan Anak, Angkatan X Tahun Anggaran 2025, bertempat di Hotel Harper Perintis Makassar Jl.Perintis Kemerdekaan, Sabtu (29/11/2025).
Dalam kegiatan ini, menghadirkan 3 (tiga) narasumber, yaitu Anggota DPRD Makassar dr. Yulius Patandianan, SpB, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes, Elisabeth Ambalele, STh.,MM, dan Azarya Ranggi Paratte Moderator
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini adalah kegiatan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat, pemerintah, dan berbagai pihak terkait mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Lanjut Yulius politisi Partai Perindo tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperkuat komitmen dan mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan, memastikan terpenuhinya hak-hak anak, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan anak.
Yulius juga mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bersinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan anak.
Masih kata Yulius, Perda Perlindungan Anak untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Dalam Perda Perlindungan Anak tegas negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak, yang diatur dalam hukum. Peran keluarga dalam menciptakan ruang tumbuh yang positif bagi anak.
Ruang yang dibuka oleh Perda untuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kasus. Dan Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan eksploitasi anak.(na)


