Makassar, Newstabir.com – Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 digelar serentak pada 7 Februari 2025 Bunyi Pasal 22A ayat 1 Perpres 80/2024,
Sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Eakil Walikota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 digelar serentak pada 10 Februari 2025 Bunyi Pasal 22A ayat 2 Perpres 80/2024.
Perpres ini turut mengatur jadwal pelantikan boleh dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan jika memenuhi beberapa pertimbangan.
Pertama, perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta. “Dan/atau memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan,” tulis aturan tersebut.(*)