Makassar, Newstabir.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mulai tahap rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara bertahap. Progres rekapitulasi hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg dapat dicek untuk dipantau melalui situs resmi KPU yaitu Info Publik Pemilu 2024.
Adapun pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 akan dilakukan setelah seluruh progres rekapitulasi di tingkat Kecamatan, kLKabupaten/Kota, hingga Provinsi selesai dilakukan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.
Kapan Batas Akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Berikut jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 dari lingkup PPLN, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga secara Nasional yang telah ditetapkan KPU sesuai dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024:
* Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri: 15 Februari 2024 – 22 Februari 2024
* Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kecamatan: 15 Februari 2024 – 3 Maret 2024
* Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 – 6 Maret 2024
* Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di Provinsi: 19 Februari 2024 – 11 Maret 2024
* Pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024 secara Nasional: 22 Februari 2024 – 21 Maret 2024.
Sementara menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.
Sehingga perlu diketahui bahwa sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu 2024, penyelenggara Pemilu 2024 perlu menunggu putusan MK. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan terkait sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, apabila ada sengketa/perselisihan.
Namun apabila tidak ada laporan sengketa dari yang mengajukan permohonan sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.(int)


