Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar

Juni 14, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik se-Sulawesi di Pantai Marina

Juni 14, 2026

Wali Kota Munafri Tanda Tangani Prasasti Cetiya Zhen An Kong Makassar

Juni 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป HUT Makassar ke-418, Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal
Daerah November 8, 2025

HUT Makassar ke-418, Pemkot Gelar Isbat Nikah Massal

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com — Suasana penuh haru dan kebahagiaan mewarnai Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai salah satu rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri mengikuti prosesi sidang isbat yang diselenggarakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, serta para pejabat lingkup Pemerintah Kota Makassar dan keluarga para mempelai.

Baca:Kepala BBWS Jeneberang Pantau Kondisi Nipa-Nipa

Dalam perayaannya, Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan penghargaannya atas terlaksananya kegiatan yang dinilainya sangat mulia tersebut.

“Alhamdulillah, sore ini kita telah melakukan sebuah kegiatan yang sangat mulia, melakukan sidang isbat pada para (bunting berua (pengantin baru)/suasana gembira dan bahagia,” ujar Munafri sambil tersenyum.

Ia mengungkapkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program isbat nikah ini sangat tinggi. Namun, karena persyaratan administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang tahap pertama.

Baca:Lutfi Halide Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemkab Soppeng

“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrim,” katanya senang tawa hadirin.

Lebih lanjut, Munafri menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya sah secara agama.

Dia ingin menyampaikan betapa pentingnya acara ini dilaksanakan, karena ini adalah sebuah proses yang harus diakui oleh negara.

Baca:Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Goarie Kecamatan Marioriwawo

“Kalau diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” ucap politisi Golkar itu.

Mantan Bos PSM itu menjelaskan, dengan adanya pengesahan melalui sidang isbat, pasangan yang telah menikah secara agama akan mendapatkan hak-hak keperdataan, termasuk hak waris dan pengakuan terhadap anak-anak mereka di data kependudukan.

Saat ini, ada yang menikah tanpa izin negara itu sudah punya anak. Dengan hadirnya di acara isbat ini, tentu anak-anak ini juga serta-merta akan mendapatkan hak keperdataannya, sehingga bisa tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar.

Wali Kota menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi masyarakat agar menyadari pentingnya kesetaraan antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.

Dia berharap apa yang dilakukan saat ini harus menjadi contoh yang baik bahwa tidak ada kata terlambat untuk berbuat lebih baik.

“Karena dalam pernikahan itu harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan, hukum agama dan hukum negara,” imbuhnya.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini, terutama Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang telah memberikan waktu dan perhatian khusus pada pasangan-pasangan yang disidangkan.

Appi mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama dan juga KUA atas kerja samanya yang luar biasa.

“Dan kepada yang baru saja menikah, saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan dari hasil ini kita semua mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” kata Munafri.

Ia juga membagikan kisah menarik dari para peserta sidang isbat, yang sebagian telah menikah bertahun-tahun dan memiliki anak, namun baru kini memperoleh pengetahuan secara hukum negara.

“Saya tadi bertanya, sudah berapa lama menikah? Ada yang sudah tiga tahun, ada yang sepuluh tahun, ada yang dua tahun, dan mereka sudah punya anak,” tuturnya.

“Tapi alhamdulillah, hari ini sudah bisa disetujui menjadi pasangan suami istri yang sah secara agama dan juga negara,” lanjut Alumni FH Unhas itu.

Sebagai penutup, Munafri menyampaikan rencana agar kegiatan isbat nikah massal ini dapat dilaksanakan kembali pada tahun mendatang, persiapan dengan lebih matang dan menjangkau peserta yang lebih luas.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa Pemerintah Kota akan terus hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Semoga semuanya mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, untuk menempuh hidup yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan suami istri yang berasal dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Pelaksanaan isbat nikah dilakukan bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat animo besar dari masyarakat. Namun, setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Awalnya saat dibuka pendaftaran, ada sekitar 250 pendaftar,” katanya.

“Tapi setelah diajukan oleh Pengadilan Agama, yang memenuhi syarat atau MS itu hanya 33, satu non-muslim dan 32 muslim,” lanjut Andi Bukti.

Ia menambahkan, setiap kecamatan memiliki jumlah peserta yang bervariasi. Pesertanya dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Ada kecamatan yang dua pasangan, ada yang tiga, bahkan ada yang enam pasangan.

Menurut Andi Bukti, kegiatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah siri secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Melalui sidang isbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara sah oleh negara.

“Isbat hari ini sebelumnya sudah menikah siri, yang diakui oleh agama tapi tidak diakui oleh negara. Sekarang sudah diakui karena telah disidangkan oleh Pengadilan Agama,” jelasnya.

Selain pengesahan pernikahan, peserta juga mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan oleh panitia.

Pertama, status di KTP dan Kartu Keluarga mereka otomatis akan berubah dan langsung dicetakkan.

Kedua, pelaksanaan isbat ini gratis, tanpa biaya. Ketiga, peserta juga menerima goodie bag dari panitia.

Ia juga mengisahkan beragam latar belakang para peserta, termasuk ada pasangan yang sang istri baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.

“Ada yang baru melahirkan istrinya, ada yang sudah menikah empat tahun, lima tahun. Bahkan tadi ada satu peserta yang tidak didampingi istrinya karena istrinya melahirkan hari ini. Tapi sudah ada surat pernyataan dan disidangkan, sah menurut negara,” paparnya.

Andi Bukti menjelaskan bahwa kegiatan ini diprioritaskan untuk masyarakat tidak mampu dengan kriteria masuk dalam desil 1 sampai desil 5, sesuai dengan data kesejahteraan sosial.

” Peserta ini adalah masyarakat tidak mampu masuk desil 1 sampai desil 5. Itu salah satu syarat ketatnya. Jadi memang seleksinya sangat ketat,” tegasnya.

Selain itu, terdapat beberapa peserta yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki saksi pernikahan atau tidak dapat membuktikan pernikahan siri sebelumnya.

“Ada juga yang sudah menikah tapi tidak punya Saksi. Padahal harus ada dua Saksi yang mengetahui bahwa memang dia pernah menikah. Jadi ketat sekali verifikasi dari Pengadilan Agama,” terangnya.(*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleWakil Bupati Bone Terima Kunjungan CoT Fakultas Teknik Unhas
Next Article Tri Sulkarnain : Tanggal 11 November Pemkot Makassar Akan Rapat Bahas Juknis Pemilihan RT/RW

Berita Lainnya:

Daerah

Ketua TP. PKK Bantaeng Hadiri Puncak Peringatan Hari Lansia Nasional

Juni 8, 2026
Daerah

Peduli Kesehatan Kulit, TP. PKK Bantaeng Buka Bakti Sosial Peeling Wajah Gratis

Juni 6, 2026
Daerah

Momen Penuh Haru, Bupati Bantaeng Lepas Purna Bhakti Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab

Juni 5, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar

Juni 14, 2026

Bupati Bantaeng Sambut Komunitas Mobil Klasik se-Sulawesi di Pantai Marina

Juni 14, 2026

Wali Kota Munafri Tanda Tangani Prasasti Cetiya Zhen An Kong Makassar

Juni 14, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.