Makassar, Newstabir.com- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 membawa perubahan penting terkait jabatan fungsional guru, termasuk perubahan istilah yang berkaitan dengan Kepala Sekolah.
Peraturan yang resmi diterbitkan pada 10 Desember 2024 ini, mengubah beberapa jabatan fungsional kembali menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Ada Tiga jabatan fungsional yang mengalami perubahan adalah, Pengawas dan Penilik Sekolah, Pamong Belajar, dan Kepala Sekolah.
Pengawas Sekolah dan Pemilik Sekolah diubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan.
Sedangkan Pamong Belajar dikembalikan menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Lalu, bagaimana dengan istilah Kepala Sekolah? Apakah juga kembali menjadi guru biasa?
Penting untuk dipahami bahwa Kepala Sekolah bukanlah jabatan fungsional atau struktural.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022, Kepala Sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru.
Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Kepala Sekolah telah diatur secara rinci, antara lain:
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).
4. Bagi guru berstatus PNS, memiliki pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
5. Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
6. Berusia di bawah 56 tahun.
Informasi terbaru dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Kepala Sekolah tidak harus berasal dari program Guru Penggerak.
Artinya, kesempatan menjadi Kepala Sekolah terbuka bagi semua guru, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.
Selanjutnya tugas tambahan ini dapat diperoleh melalui Pendidikan Kepemimpinan Sekolah yang sedang disiapkan oleh Kemendikdasmen.
Lantas, bagaimana perubahan istilah ini tercermin dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024?
Secara substansi, tugas dan fungsi Kepala Sekolah tidak berubah. Namun, terjadi perubahan pada istilah atau penyebutannya.
Peraturan MenPAN RB secara resmi menghapus istilah Kepala Sekolah dan menggantinya dengan Kepala Satuan Pendidikan.
Perubahan ini harus diimplementasikan paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Jadi, yang berubah hanyalah istilahnya saja, bukan status Kepala Sekolah yang kembali menjadi guru biasa.
Kepala Sekolah tetaplah guru yang diberi tugas tambahan, hanya saja sekarang disebut sebagai Kepala Satuan Pendidikan.(ayojakarta.com)


