Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Camat Maharuddin Narasumber Raker PK KNPI Kecamatan Biringkanaya

Mei 30, 2026

Pertama di Makassar, Pemilihan Ketua DKM Masjid Jabar Nur Bontoa Kelurahan Parangloe Secara Langsung

Mei 29, 2026

Iduladha 2026: Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Mei 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Januari Hingga Mei 2023. Polres Morowali Utara Tangkap 27 Pelaku Narkoba dan Sita Ratusan Paket Shabu
Hukum Mei 31, 2023

Januari Hingga Mei 2023. Polres Morowali Utara Tangkap 27 Pelaku Narkoba dan Sita Ratusan Paket Shabu

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Morut, Newstabir.com – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 27 orang terlibat kasus narkoba, 23 orang diantaranya laki-laki, sementara sisanya merupakan wanita, puluhan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para pelaku ini, Polisi berhasil menyita 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023) di Mapolres mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara cukup mengkawatirkan, selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, juga terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat menjadi pesakitan.

Selain menyita narkoba diduga sabu, Polisi juga berhasil mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP.

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

“Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Morowali Utara sepanjang tahun 2023, kasusnya 9 LP sudah selesai, sisa tahanan sampai saat ini 17 orang terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 2 orang,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan para pelaku kasus narkoba tersebut terjerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 masing-masing berdasarkan pelanggarannya. Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang. Para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak 8 milyar rupiah,” jelasnya.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

 

Kemudian pasal 112 ayat 2 sebanyak 2 orang tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.

Selanjutnya pasal 114 ayat 1 sebanyak 1 orang dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 sebanyak 2 orang dimana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dim pasal 106 ayat I dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya. (Rahmat)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePresiden Jokowi Luncurkan Logo IKN Bertema Pohon Hayat
Next Article Polres Morut Ungkap Curanmor, 20 Unit Barang Bukti Disita

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Camat Maharuddin Narasumber Raker PK KNPI Kecamatan Biringkanaya

Mei 30, 2026

Pertama di Makassar, Pemilihan Ketua DKM Masjid Jabar Nur Bontoa Kelurahan Parangloe Secara Langsung

Mei 29, 2026

Iduladha 2026: Pemkot Makassar Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Mei 29, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.