Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I
  • Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029
  • Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026
  • Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel
  • Anggota DPRD Makassar Yulius Kawal Pembangunan Jalan Program Pokir
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Januari Hingga Mei 2023. Polres Morowali Utara Tangkap 27 Pelaku Narkoba dan Sita Ratusan Paket Shabu
Hukum

Januari Hingga Mei 2023. Polres Morowali Utara Tangkap 27 Pelaku Narkoba dan Sita Ratusan Paket Shabu

By Mei 31, 2023 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Morut, Newstabir.com – Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menangkap 27 orang terlibat kasus narkoba, 23 orang diantaranya laki-laki, sementara sisanya merupakan wanita, puluhan orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para pelaku ini, Polisi berhasil menyita 180 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan 1 paket ganja sinte seberat 2,75 gram.

Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dalam konferensi pers yang digelar Rabu (31/5/2023) di Mapolres mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara cukup mengkawatirkan, selain melibatkan warga sipil sebagai pelakunya, juga terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat menjadi pesakitan.

Selain menyita narkoba diduga sabu, Polisi juga berhasil mengamankan Trihexyphenidyl (THD) atau merupakan obat golongan antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson sebanyak 1.016 butir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 24, kasus sidik atau tahap I 15 LP dan kasus P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sebanyak 9 LP.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Polres Morowali Utara sepanjang tahun 2023, kasusnya 9 LP sudah selesai, sisa tahanan sampai saat ini 17 orang terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 2 orang,” ujarnya.

Kapolres menyampaikan para pelaku kasus narkoba tersebut terjerat undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 masing-masing berdasarkan pelanggarannya. Pasal 112 ayat 1 sebanyak 23 orang. Para pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Palu dan wilayah Sulawesi Selatan.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak 8 milyar rupiah,” jelasnya.

 

Kemudian pasal 112 ayat 2 sebanyak 2 orang tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana ayat 1.

Selanjutnya pasal 114 ayat 1 sebanyak 1 orang dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikan gol I, dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.

“Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 197 sebanyak 2 orang dimana setiap orang yg dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dim pasal 106 ayat I dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya. (Rahmat)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Olahraga

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

By Tabir NewsSeptember 24, 20260

Bantaeng, Newstabir.com – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kaloling,…

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026

Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel

September 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.