Jakarta, Newstabir.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah syarat mudik 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.
“Pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi dalam jumpa pers virtual, Rabu (23/03/2022).
Syarat Mudik 2022: Pejabat Tak Boleh Bukber
Syarat berikutnya, Jokowi mengumumkan bahwa pejabat dan pegawai pemerintah tak boleh melakukan buka puasa bersama (bukber) dan juga open house.
“Pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” sambung dia.
Jokowi resmi menerapkan aturan vaksin booster jadi syarat mudik pada libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.
“Bagi Masyarakat yang mudik Lebaran juga diperbolehkan dengan syarat sudah dua kali vaksin dan satu kali booster,” terang Jokowi.
“Masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Rabu (23/03/2022).
Ini menjadi momen lebaran pertama semenjak pandemi tanpa syarat mudik 2022 yang membatasi orang yang ingin pulang kampung atau mudik.
Walaupun diperbolehkan mudik, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjauhi kerumunan, dan rajin mencuci tangan.
“Semoga tren membaik ini dapat kita pertahankan saya minta semua disiplin menggunakan masker raji mencuci tangan dan menjaga jarak,” pesan dia.(int)