Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Mei 2, 2026

Wali Kota Munafri : Tak Ada Pendidikan Tanpa Kesejahteraan Guru

Mei 2, 2026

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kapolres Bangkep Gelar Press Release Korupsi Bawaslu Banggai Laut
Hukum September 20, 2022

Kapolres Bangkep Gelar Press Release Korupsi Bawaslu Banggai Laut

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Balut, Newstabir.com – Telah digelar giat Press Release Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto, S.H., terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah untuk Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banggai Laut (Balut) di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kab. Balut T.A 2019-2020 yang melibatkan 2 (dua) orang pejabat sebagai tersangka, Selasa (20/09/2022).

Bertempat di Aula Endra Dharma Laksana, selama gelaran Press Release yang berlangsung sekitar pukul 09.00 Wita, Kapolres didampingi oleh KBO Sat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Bangkep. Dihadiri oleh awak media atau wartawan mitra Polres Bangkep, tampak juga 1 (satu) tersangka Lk. M.W sedangkan 1 (satu) tersangka Pr. S.T telah dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusian (memiliki bayi dan masih menyusui ASI).

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Kapolres menjelaskan kronologis singkat kejadian dimana Pada Tahun 2019 Bawaslu Kab. Balut mendapatkan dana Hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kab. Balut, adapun besaran yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kab. Balut dengan Bawaslu Kab. Balut sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar).

Lanjut, ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp. 8.8 Milyar, pada penggunaan dana hibah Pilkada ini di duga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulteng sebesar Rp.846.966.499.- (delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan / atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).(rahmat/hms)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticlePolres Poso dan Jajaran Aktifkan Kembali Pos Pam Swakarsa
Next Article Here’s how we built our company culture without going broke

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Bupati Bantaeng Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Mei 2, 2026

Wali Kota Munafri : Tak Ada Pendidikan Tanpa Kesejahteraan Guru

Mei 2, 2026

Kado Hardiknas 2026, Wali Kota Munafri Tambah Insentif Guru di Pulau hingga Revitalisasi Sekolah Unggulan

Mei 2, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.