Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Mei 14, 2026

Pemerintah Kecamatan Mariso Tertibkan PK5 yang Kuasai Fasum Selama 53 Tahun

Mei 14, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Sulsel TA 2025

Mei 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop
Hukum September 4, 2025

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, Newstabir.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Baca:Jadi Pengedar Narkoba, Perempuan Asal Bunta Diringkus Polres Banggai di Luwuk

Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.

Tersangka usai Pemeriksaan Ketiga
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6) lalu.

Setelah pemeriksaan perdana itu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Baca:Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti M Iqbal Asnan Cs

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Selain itu, ia juga dimintai keterangan seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.

Baca:Penyidik Satreskrim Polres Banggai Tetapkan Seorang Tersangka DS

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop Chromebook.

Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/9), Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadannya karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kumparan)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleKemendagri Dorong Pemkot Makassar Kembangkan Inovasi Baru
Next Article DPRD Sahkan APBD Perubahan Kota Makassar 2025

Berita Lainnya:

Hukum

Gus Yaqut Kembali Ditahan di Rutan

Maret 24, 2026
Hukum

Akhirnya KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qaumas

Maret 12, 2026
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Maret 11, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD Terkait LKPJ Wali Kota Tahun 2025

Mei 14, 2026

Pemerintah Kecamatan Mariso Tertibkan PK5 yang Kuasai Fasum Selama 53 Tahun

Mei 14, 2026

Ketua DPRD Sulsel Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Sulsel TA 2025

Mei 13, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.