Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I
  • Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029
  • Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026
  • Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel
  • Anggota DPRD Makassar Yulius Kawal Pembangunan Jalan Program Pokir
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop
Hukum

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop

Tabir NewsBy Tabir NewsSeptember 4, 2025 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Jakarta, Newstabir.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.

Tersangka usai Pemeriksaan Ketiga
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6) lalu.

Setelah pemeriksaan perdana itu, Nadiem menyatakan akan terus kooperatif selama mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam pemeriksaan itu, Nadiem didalami soal pengetahuannya terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Selain itu, ia juga dimintai keterangan seputar rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020.

Rapat ini dianggap janggal lantaran tak lama setelahnya, muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.

Adapun pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam kasus tersebut berlangsung pada Selasa (15/7) lalu. Saat itu, ia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejagung.

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mendalami soal keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop Chromebook.

Kemudian pemeriksaannya yang ketiga sebagai saksi dilakukan pada hari ini, Kamis (4/9), Nadiem kemudian ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;

Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan

Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan di rutan. Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya. Sementara Jurist Tan sedang dicari keberadannya karena sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Akibat perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kumparan)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Olahraga

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

By Tabir NewsSeptember 24, 20260

Bantaeng, Newstabir.com – Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Kaloling,…

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026

Komisi E DPRD Sulsel Gelar Raker dengan DP3A-Dalduk KB Sulsel

September 24, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Buka Turnamaen Futsal Kaloling Cup I

September 24, 2026

Bupati Bantaeng Lantik Kepala Desa Antarwaktu Pattallassang Masa Jabatan 2023–2029

September 24, 2026

Munafri Antar Makassar Raih Penghargaan Kota TP2DD Terbaik 2026

September 24, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,538
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.