Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring

September 12, 2026

Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM

September 12, 2026

Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

September 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring
  • Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM
  • Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
  • Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar
  • Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal
  • Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator
  • Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM
  • Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pendidikan, Munafri Raih Penghargaan Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!
Pendidikan

Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!

By Juli 27, 2022 Pendidikan
Facebook WhatsApp Twitter Email

 

Newstabir.com – Kementerian Pendidikan Kebudayaan secara resmi merilis surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah di setiap satuan pendidikan. Surat Edaran yang dirilis Kemdikbud untuk kepala sekolah ini merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh para kepala sekolah maupun guru.

Hal ini dijelaskan dalam Surat Edaran yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dengan Nomor 6699/C/HK.04.01/2022 Tentang Pemutakhiran Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.

Tentunya Pemutakhiran Dapodik ini sangat penting dan berkaitan langsung dengan data penting dari para guru dan sebagai bentuk keaktifannya di sekolah.

Sehingga dengan data penting di Dapodik ini yang akan menentukan guru tersebut apakah memenuhi persyaratan dalam menerima bantuan dari Pemerintah atau tidak.

Perlu diketahui pemutakhiran data guru di Dapodik ini menjadi sangat penting, terlebih setiap sekolah memang diwajibkan melakukan pemutakhiran data setiap awal ajaran baru sesuai dengan Satuan Pendidikan masing-masing.

Di dalam isi Surat Edaran Kemdikbud ini, yaitu membahas mengenai aplikasi Dapodik yang terbaru yaitu Dapodik versi 2023 untuk seluruh jenjang.

Di mana untuk formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat guru unduh melalui laman resmi Dapodik yaitu di https://dapo.kemdikbud.go.id. Sangat lengkap terkait keperluan update Dapodik versi 2023.

Lebih lanjut dari itu, untuk Dana BOS dan dana BOP tahun 2023 akan diberikan Pemerintah kepada masing – masing satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengenai juknis pengelolaan Dana BOP.

Untuk persyaratannya sendiri adalah sebagai berikut:

Kemdikbud meminta agar seluruh guru dapat mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi ril di satuan pendidikan.

Untuk pemutakhiran data guru di Dapodik dapat dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus tahun 2022.

Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.

Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah terdata di Dapodik.

Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.
Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.

Selain itu, untuk besaran alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan berdasarkan dengan besaran satuan biaya dana BOS dan BOP pada masing-masing daerah yang dikalikan dengan jumlah murid yang memiliki NISN berdasarkan DAPODIK.
Sehingga antara satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lain tentu saja berbeda, disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa dan sebagainya.

Di dalam isi Surat Edaran ini disebutkan bahwasanya kepala sekolah diberikan batas waktu untuk melakukan arahan Kemdikbud ini.

Demikian informasi mengenai  Kemdikbud Rilis Surat Edaran Minta Kepala Sekolah Segera Lakukan Hal Ini!, semoga bermanfaat dan dapat menjadi perhatian Anda untuk mempersiapkan dan mengikuti anjuran Surat Edaran Kemdikbud tersebut.

Ingin dibantu mendaftar Pelatihan? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor berikut ini : 087719662338 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM

September 12, 2026 Pendidikan

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

September 11, 2026 Pendidikan

Wali Kota Makassar Munafri Bekali Ribuan Maba Bosowa

September 9, 2026 Pendidikan

Wabup Bantaeng Sambut Program “My UNHAS”, Libatkan Mahasiswa Internasional

September 2, 2026 Pendidikan

IGTKI-PKG Kecamatan Tamalanrea Gelar Karnaval

Agustus 22, 2026 Pendidikan

TK Paud Gugus V Gelar Festival Persahabatan HUT ke – 81 RI

Agustus 18, 2026 Pendidikan
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,330

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Nasional

Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring

By Tabir NewsSeptember 12, 20260

Makassar, Newstabir.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengambil langkah cepat untuk mengurangi peningkatan…

Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM

September 12, 2026

Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

September 11, 2026

Yayasan Pendidikan Laniang Rayakan Maulid Akbar

September 11, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dampak BBM, Gubernur Sulsel berlakukan Sekolah Daring

September 12, 2026

Wali Kota Munafri : Mulai Hari Ini Siswa SD-SMP Belajar dari Rumah Dampak Antrean BBM

September 12, 2026

Wali Kota Munafri Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

September 11, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,843

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,330
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.