Luwuk, Newstabir.com – Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai terus digencarkan.
Upaya itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman terlarang tersebut.
Baru-baru ini salah satu kios di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, milik HN (34) digerebek polisi, Jumat (24/6/2022).
“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Maahas,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.
Atas informasi itu, tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung menggerebek kios milik pelaku.
“Di dalam kios pelaku ditemukan barang bukti berupa 27 botol bir guinness dan 5 botol Bir Bintang tanpa izin,” bebernya.
Barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mako Samapta Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(rahmat)