Makassar, Newstabir.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2/2024 itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.
Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.(*)


