Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • DPRD Sulsel Setuju RAPBD-P Dibahas di Komisi
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Maulana Azis: Selisih Harga LPG Subsidi 3 Kg Bukan Objek Pajak, Itu Biaya Transportasi Agen
Ragam

Maulana Azis: Selisih Harga LPG Subsidi 3 Kg Bukan Objek Pajak, Itu Biaya Transportasi Agen

Tabir NewsBy Tabir NewsSeptember 15, 2025 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir com – Agen LPG 3 Kg, Maulana Azis yang juga anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), menegaskan bahwa selisih harga pada penyaluran LPG subsidi 3 Kg tidak boleh dikenakan pajak. Menurutnya, selisih tersebut merupakan biaya transportasi yang menjadi hak agen, bukan objek pajak.

“Dasar pengenaan pajak itu adalah harga jual, bukan biaya transportasi. Sejak awal pembentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), komponen transportasi sudah diakomodir untuk agen,” jelas Maulana, Senin (15/09/2025).

Ia memaparkan, program subsidi LPG 3 Kg merupakan penugasan pemerintah pusat untuk menyediakan energi pengganti minyak tanah yang dianggarkan melalui APBN. LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran agar subsidi tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam penyelenggaraannya, kata Maulana, seluruh proses mulai dari perencanaan anggaran, pengawasan, hingga realisasi diawasi pemerintah pusat dan daerah. Bahkan sejak tahap perencanaan di APBN, negara sudah menghitung berapa pajak yang harus dipungut. Pemungutannya dilakukan langsung oleh pemerintah melalui kuasa pengguna anggaran dan BUMN (PT Pertamina).

“Kalau pun dalam mekanismenya ada kekurangan bayar subsidi, itu dianggarkan kembali lewat APBN, bukan ditagih ke masyarakat,” tegas Maulana.

Lebih jauh, Maulana menguraikan bahwa Harga Jual Eceran (HJE) LPG 3 Kg telah ditetapkan sejak 2007 melalui Perpres 104 Tahun 2007. Di dalamnya sudah termasuk PPN, PPh, serta margin Rp1.200. Sementara itu, sejak 2010 agen juga memperoleh transport fee sebesar Rp1.064, jumlah yang tidak pernah berubah hingga kini.

“Kalau HET tidak ditetapkan pemerintah daerah, agen bisa rugi. Sebab biaya operasional terus naik setiap tahun, mulai dari harga BBM, gaji pegawai, hingga perawatan kendaraan,” ujarnya.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), tambah Maulana, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dijadikan dasar pengenaan pajak. Hal ini juga ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

“Putusan MK itu bukan membuat aturan baru, tapi menegaskan perlakuan yang sebenarnya sesuai undang-undang. Jadi selisih harga yang merupakan transportasi agen bukan objek pajak,” pungkas Maulana.(*)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026 Ragam

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026 Ragam

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026 Ragam

DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Petugas Kebersihan Pasar Senggol

September 8, 2026 Ragam

938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

September 7, 2026 Ragam

Kecamatan Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis Bertambah 15.177 KK

September 7, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Bantaeng, Newstabir.com — Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng…

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.