Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis
  • Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat
  • SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
  • Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria
  • Munafri Terus Perkuat Koordinasi, Antrean BBM di Makassar Perlahan Kembali Normal
  • Wali Kota Munafri Desak Pertamina Investigasi Total Pangkalan LPG 3 Kg
  • DPRD Sulsel Setuju RAPBD-P Dibahas di Komisi
  • Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Mutasi Pejabat Jangan Terapkan Politik Belas Kasih dan Balas Dendam
Ragam

Mutasi Pejabat Jangan Terapkan Politik Belas Kasih dan Balas Dendam

Tabir NewsBy Tabir NewsMaret 2, 2025 Ragam
Facebook WhatsApp Twitter Email

Oleh : Nurlan Ahaba

Makassar, Newstabir.com – Pelaksanaan mutasi tidak semata-mata dapat sesuai dengan keinginan mutlak kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam pelaksanaan mutasi telah diatur secara rinci dalam Pasal 73 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal Pasal 190 sampai dengan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Sedangkan secara khusus pelaksanaan mutasi kepala dinas sebagai Jabatan Tinggi Pratama (JPT) telah diatur pelaksanaannya dalam Pasal 130 sampai dengan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Namun demikian pelaksanaan mutasi di berbagai daerah di Indonesia oleh kepala daerah yang baru dilantik masih saja terjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut karena berbagai faktor seperti ketidakcocokan gaya kepemimpinan, ketidaksukaan secara personal, terdapat kepentingan politik dan juga karena alasan ketidakloyalitasan terhadap kepala daerah.

Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan pergantian pejabat secara semena-mena dengan motif balas budi atau balas dendam politik.

Setiap kepala daerah wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, dan mutasi pegawai. Semua harus berdasarkan asas kepegawaian yang benar dan adil, bukan atas dasar kepentingan politik sesaat.

Mutasi jabatan para pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota di daerah jangan karena dendam politik, melainkan karena kompetensi.

Jangan melakukan mutasi Jabatan eselon II, III, Camat, Lurah, Kepala Sekolah, BUMD, karena mengedepankan sikap emosional, bahkan karena dukung mendukung saat pilkada.

Hampir seluruh Provinsi, kabupaten/kota melakukan langkah seperti itu, ini karena lebih dilatarbelakangi oleh dendam politik berlebihan, bukan kemampuan para pejabat yang dilantik.

Kondisi ini sangat rentan dalam tata kelola pemerintahan yang baik di pemerintahan, kalaupun masalah politik lebih mendominasi perjalanan pemerintahan, dipastikan cara pengelolaan birokrasi ibarat orde baru.

Para kepala daerah yang baru dilantik harus menunjukkan sikap profesionalisme dalam menempatkan orang-orang yang memiliki kompeten di bidangnya masing-masing, bukan karena balas kasih.

Biasanya Pejabat yang dipromosikan sebagian besar karena mendukung calon kepala daerah yang menang, sedangkan, para pejabat yang di-`nonjob`-kan dipastikan mereka yang tidak mendukung kepada daerah yang sudah dilantik.

Penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah merugikan ASN yang menduduki Jabatan kepala dinas karena tidak sesuai prosedur dan menghalangi jenjang karir. Sehingga tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan tindakan maladministrasi sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf d Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bahwa Penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan melampaui kewenangan, melawan hukum, penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses pelayanan publik. Sehingga berdasarkan Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa masyarakat (ASN yang dimutasi) berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman. (dikutip dari berbagai sumber)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir, Gubernur Sulsel: Diupayakan Kembali Normal

September 10, 2026 Ragam

Gubernur Sulsel Sidak SPBU 74.902.31, Temukan 4 Nozzle Hanya Satu Operator

September 10, 2026 Ragam

Hiswana Migas Makassar Imbau Masyarakat Tak Panic Buying BBM

September 10, 2026 Ragam

DLH Makassar Hibahkan Motor Tiga Roda untuk Petugas Kebersihan Pasar Senggol

September 8, 2026 Ragam

938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

September 7, 2026 Ragam

Kecamatan Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis Bertambah 15.177 KK

September 7, 2026 Ragam
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

By Tabir NewsSeptember 15, 20260

Bantaeng, Newstabir.com — Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng…

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026

Wawali Makassar Aliyah Buka Forum Kemitraan Penanggulangan HIV, TBC dan Malaria

September 15, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Bupati Bantaeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan Dua Ranperda Strategis

September 15, 2026

Menkeu Suahasil Pastikan APBN Sehat, Kredibel, dan Berdampak bagi Rakyat

September 15, 2026

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027

September 15, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,425
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.