Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

Juli 28, 2026

Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning

Juli 28, 2026

Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Juli 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno
  • Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning
  • Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur
  • Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan
  • DPRD Kota Makassar Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani
  • Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara
  • Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergitas Legislatif dengan Eksekutif
  • Pimpin Apel Gabungan, Wali Kota Munafri Tegas Sampaikan Ini
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda » Anggota DPRD Makassar Idris : CSR Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Hukum

Anggota DPRD Makassar Idris : CSR Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Tabir NewsBy Tabir NewsDesember 17, 2025 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Idris,S.IPem menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016, tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), angkatan XVI TahunnAnggaran 2025 di Hotel Sarison Makassar, Jl.Perintis Kemerdekaan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini menghadirkan tiga Narasumber diantaranya, MUH.YUNUS, FAUZAN WAHAB, LA TELLESE DRS.MUH.IDRIS sebagai Moderator.

“Sosialisasi ini bertujuan mengatur kewajiban perusahaan di Makassar untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dan menjaga lingkungan,” terang Idris politisi Partai Gerindra.

Idris juga mengatakan, Perda ini wajib disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham terkait aturan main berdirinya sebuah perusahaan.

Setiap kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan tentu harus dipertanggungjawabkan kepada setiap perusahaan, mulai dari pemilik saham, karyawan, konsumen, pemerintah, sampai masyarakat umum.

“Corporate Social Responsibility atau CSR adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban Perusahaan,” ujar Idris

Jadi, CSR adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan pada setiap pihak yang ada di sekitarnya dengan melakukan suatu program yang memiliki manfaat.

“Perusahaan yang hadir bukan hanya berdiri untuk kepentingan perusahaannya tetapi bagaimana perusahaan tersebut hadir dan memberikan maslahat kepada masyarakat sekitar dan lingkungan ditempat berdirinya perusahaan tersebut,” ungkapnya

Idris Anggota Komisi A DPRD Makassar kembali menegaskan bahwa CSR adalah kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan. (Na)

 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102

Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar

Januari 11, 20252,010
Don't Miss
Daerah

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

By Tabir NewsJuli 28, 20260

Makassar, Newstabir.com — Dinas Perpustakaan Kota Makassar mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan naskah…

Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning

Juli 28, 2026

Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Juli 28, 2026

Wali Kota Munafri Sambut Tim Verifikasi Lapangan Lomba Desa dan Kelurahan

Juli 27, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Dispus Makassar Dorong Pendataan dan Digitalisasi Naskah Kuno

Juli 28, 2026

Wali Kota Munafri Bagikan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum City to City Learning

Juli 28, 2026

Wali Kota: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Juli 28, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,644

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,837

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,102
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.