
Makassar, Newstabir.com – Keputusan hakim Pengadilan Negri (PN) Jakarta pusat pada hari Kamis 2.Maret 2023 yg mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yg telah menunda pemilu 2024 mengundang kontropersial masyarakat.
Aktivis Hukum, Syarief Panjhi SH berharap agar semua pihak hendaknya menghentikan opini liar yang berkembang dan jelas jelas bikin gaduh, tak hanya itu saja bahkan suasana kini berdampak bikin bingung di masyarakat luas.
Syarief Panjhi SH yang juga Direktur Executive Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) seperti kita tahu negara kita Negara Hukum ( RECHISTAAT)DAN HUKUM SEBAGAI PANGLIMA di negara kita yang wajib kita hormati dan patuhi, karenanya itu wajib pula kita hormati prinsip kebebasan dalam memutus perkara sebagai amanah Konstitusi (principles of fredom of justice in decondene the cose as a consitusional mandate) Sesuai ketentuan undang undang kekuasaan kehakiman di mana hakim memiliki asas kebebasan memutuskan perkara dalam mengisi kekosongan yang dinamis kata panjhi yang juga ketua umum lembaga peningkatan SDM Sul sel
“Oleh karena itu saya meminta agar hentikan opini atau pendapat liar dan segala campur tangan di luar kehakiman karena hal itu dapat di pidana menurut pasal 4 undang undang no 4 tahun 2004,” ucap Panjhi
Lanjut Panjhi, maril kita tunjukkan tertib dan disiplin Hukum yang baik kepada masyarakat,tentu agar menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat.
“Seandainya ada pihak yang tidak terimah terutama terhadap suatu putusan Hakim, maka tempulah mekanisme upaya hukum yang baik dan benar,baik itu melalui upaya hukum banding maupun kasasi seperti yang di amanatkan undang undang no 20 tahun 1947.jadi tolong stop ( hentikan -red) koar koar lewat opini atau pendapat liar karena hal itu cuman bikin kacau dan gaduh saja,” tutup aktivis hukum ini. (*)

