Close Menu
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

September 23, 2026

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI
  • Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar
  • Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor
  • Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik
  • Munafri Soroti Kesenjangan Pendidik dan Peserta Didik Terkait Perkembangan Teknologi Digital
  • Ketua TP PKK Bantaeng Buka Sosialisasi Keluarga Sakinah
  • Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel Tangani Karhutla
  • Turnamen Tamalanrea 21 Cup IV di Selenggarakan di Lapangan Sepak Bola BTP
Facebook X (Twitter) Instagram
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
News TabirNews Tabir
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Advertorial
Beranda ยป Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum
Hukum

Parkir Sembarangan di Perumahan Bisa Kena Sanksi Hukum

By Juli 21, 2023 Hukum
Facebook WhatsApp Twitter Email

Jakarta, Newstabir.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa memarkirkan kendaraan bermotor di perumahan secara sembarangan bisa dikenakan sanksi hukum.

Melalui keterangan tertulis, kebijakan itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 671, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No.5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Jadilah pemilik kendaraan yang bijak. Parkirlah kendaraanmu di garasi rumah atau di tempat parkir yang sudah disediakan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.

Lebih lanjut, pada Kitab UU Perdata Pasal 671 dinyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalanan besar milik bersama dari beberapa tetangga yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai untuk keperluan lain.

“Kecuali, dengan ijin dari semua yang berkepentingan,” tulis beleid tersebut.

Sementara pada Perda DKI No.5/2014, kepemilikan garasi semakin dipertegas. Bahkan pemilik kendaraan wajib menguasainya, kalau tidak maka tak bisa untuk membeli kendaraan yang dimau.

Lebih terperinci, berikut aturan yang dimaksud;

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang untuk menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluaran setempat.

Hal serupa juga dinyatakan dalam Pasal 106 ayat (4) UU No.22/2009 tentang LLAJ. Di mana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi beberapa ketentuan, termasuk berhenti dan parkir.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (4) terkait tata cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000.

“Parkir sembarangan di jalan perumahan juga ada dampaknya bagi lingkungan dan tetangga, seperti mengganggu lalu lintas, menghambat akses jalan ketika ada kendaraan darurat, sampai keamanan kendaraan tidak terjamin,” kata dia lagi.(kompas.com)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Email

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Juli 25, 2026 Hukum

Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Juli 23, 2026 Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Juli 11, 2026 Hukum

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Juli 11, 2026 Hukum

Roy Suryo Menang Praperadilan

Juli 7, 2026 Hukum

Kuasa Hukum Klaim, Status Lorong Nirmalasari Sebagai “Jalan Lingkungan Sekunder”

Juli 6, 2026 Hukum
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,514

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,107
Don't Miss
Daerah

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

By Tabir NewsSeptember 23, 20260

Makassar, Newstabir.com – Gagasan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadikan Kota Makassar sebagai Kota Filantropi…

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026

Wali Kota Munafri : Kepala BPS Beri Peluang Pendidikan Afirmasi Bidang Statistik

September 21, 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

About Us
About Us

Alamat Redaksi Jl.Kesenangan 10 Blok E No.224 Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Kelurahan Buntusu Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar Provinsi Sulawesi Sekatan Indonesia

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Jadikan Makassar Kota Filantropi Nasional, Wali Kota Munafri dapat Dukungan BAZNAS RI

September 23, 2026

Munafri Tantang Mahasiswa Elektro Bawa Konsep Teknologi Modern Terapkan di Makassar

September 23, 2026

Dishub Takalar Gelar Operasi Penertiban Surat Kendaraan Bermotor

September 22, 2026
Most Popular

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,646

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,844

Wali Kota Munafri Resmikan PadelHood Makassar

Juni 22, 20262,514
© 2026 News Tabir by WEBPro.
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.