Makassar, Newstabir.com – Pasangan Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim, Selasa (04/02/2025).
Dua hakim saling bergantian membacakan dalil gugatan yaitu Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.
Enny Nurbaningsih menyebut gugatan perubahan nama calon Firdaus Daeng Manye tidak berdasarkan hukum.
Begitupula dalil ketidaknetralan camat dan kades di Takalar.
Dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat tidak berdasarkan hukum.(*)


