Makassar, Newstabir.com – Pasangan Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) memenangkan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta, Selasa (08/07/2025).
Putusan dibacakan hakim MK secara bergantian.
Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diajukan pihak terkait dan termohon, MK menemukan fakta hukum bahwa Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat/pemilih.
Pengumuman dilakukan sebelum penetapan pasangan calon peserta PSU oleh Termohon dan sebelum adanya temuan dan/atau rekomendasi oleh Bawaslu Kota Palopo.
Hal demikian dibuktikan dengan surat keterangan bertanggal 8 Maret 2025 yang menerangkan Akhmad Syarifuddin telah memasang pengumuman disalah satu media cetak edisi 7 Maret 2025 mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.(*)


