Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Pemerintah Akui Tak Punya Uang Gratiskan SD Swasta, Butuh Rp183,4 T
Pendidikan Juli 11, 2025

Pemerintah Akui Tak Punya Uang Gratiskan SD Swasta, Butuh Rp183,4 T

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Jakarta, Newstabir.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait penyediaan biaya sekolah dasar ( SD ) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, telah dihitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan eksekusi itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran kementerian.

“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Suharti dalam rapat Komisi X DPR, Kamis (10/07/2025).

Baca:Monev Pokja Bunda Paud Kabupaten Banggai di Kecamatan Lobu

“Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.

Sekolah Swasta Gratis Diatur di RUU Sisdiknas, Diterapkan Tahun Depan

Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.

Baca:SDN 268 Tanjonge Butuh Bantuan Rehabilitasi Bangunan dari Pemerintah Soppeng

Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait yang membahas skema pembiayaan tersebut.

“Ini usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa penyediaan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.

Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara itu, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

Baca:

“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” katanya.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.(Cnni)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleTMMD ke-125: Satukan Langkah, Bangun Negeri dari Desa
Next Article Hadiri Monev Terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Soppeng Sampaikan ini ke Kajati Sulsel

Berita Lainnya:

Pendidikan

Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Munafri Tegas Sampaikan Ini

Mei 26, 2026
Pendidikan

Gelar Pengawasan APBD 2026, Anggota DPRD Sulsel Haris Temukan Bangunan di SMAN 23 Makassar Memprihatinkan

Mei 20, 2026
Pendidikan

Melinda Aksa Dorong Siswa Jadi Agen Edukasi Lingkungan

Mei 12, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Kajati Sulsel Sambangi Pimpinan DPRD Sulsel

Mei 27, 2026

Momentum Idul Adha 1447 H, Bupati Bantaeng Dorong Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Mei 27, 2026

Pemkot Makassar Pertahankan Opini WTP 5 Tahun Beruntun

Mei 27, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.