Jakarta, Newstabir.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait penyediaan biaya sekolah dasar ( SD ) dan menengah pertama (SMP) swasta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, telah dihitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan eksekusi itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran kementerian.
“Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Suharti dalam rapat Komisi X DPR, Kamis (10/07/2025).
“Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” imbuhnya.
Sekolah Swasta Gratis Diatur di RUU Sisdiknas, Diterapkan Tahun Depan
Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk tahun 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.
Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait yang membahas skema pembiayaan tersebut.
“Ini usul-usul prinsipnya yang juga sudah disepakati bersama. Pertama bahwa penyediaan akan dilakukan secara bertahap,” katanya.
Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara itu, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.
“Masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi. Dan yang keenam, ini yang sudah disetujui juga oleh Komisi X di dalam RDP yang lalu, bahwa peserta didik dari keluarga miskin untuk dibebaskan dari semua pembiayaan pendidikan,” katanya.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.
Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, ‘Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’.(Cnni)


