Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, idris, S.IPem menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) Angkatan XIII Tahun Anggaran 2025, di Hotel Sarison, Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (09/12/2025).
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPRD Makassar, Idris, S.IPem, H.Adam Muhammad, ST., M.Si, Muhammad Amin, Ahlul Wall Aqdy sebagai moderator.
Perda ini bertujuan untuk melindungi sawah-sawah produktif di Makassar agar tidak beralih fungsi, menjaga ketahanan pangan, dan memberikan perlindungan hukum bagi petani, dengan detail
Hal tersebut disampaikan Idris saat membuka sosialisasi Pwraturan Daerah (Perda) No.11 Tahun 2023 tentang LP2B di Hotel Sarison (09/12).
” Tujuan Utama Perda ini dibuat untuk melindungi lahan pertanian pangan dan alih fungsi menjadi non-pertanian,” terang Idris
Perda ini juga menjamin ketersediaan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga lingkungan.
LP2B merupakan lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten agar dapat menghasilkan pangan pokok secara berkelanjutan.
Lanjut Idris, Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengembangan LP2B, termasuk dalam pengelolaan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Bagian akhir, Idris menyampaiakan alih fungsi yang semakin tidak terkendali terhadap lahan pertanian pangan diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.
Sementara itu, H.Adam Muhammad salah satu narasumber mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) harus berperan aktif dalam mempertahankan fungsi lahan di Perkotaan, sebelum menjadi lahan beton (bangunan).
Lanjut Adam Muhammad mantan Anggota DPRD Sulsel, selain pemerintah, warga harus memiliki kesadaran mempertahankan lahan pertanian miliknya. Jangan karena biaya perawatan mahal langsung-langsung saja dijual begitu saja. (Na)


