Luwuk, Newstabir.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (14/02/2023).
Salah satu Raperda yang dibahas terkait revisi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Revisi Raperda tersebut berisi tentang ketambahan 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.
2 OPD baru itu adalah Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar yang berpisah dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai.
Selanjutnya ketambahan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID) yang berpisah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banggai.
Selain itu, Kabupaten Banggai juga akan ada ketambahan 1 Kecamatan, sehingga menjadi 24 kecamatan.
Kecamatan Toili Jaya merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Toili.
Kecamatan Toili Jaya dimekarkan setelah melalui proses verifikasi dari tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai Andi Nur Syamsi menjelaskan, Kecamatan Toili Jaya memiliki total 4.847 Kepala Keluarga (KK), sehingga dinilai bersyarat untuk dimekarkan.
Sebab, sesuai aturan jumlah KK yang disyaratkan hanya 4.000 KK atau 20 ribu jiwa.
Andi menguraikan, Desa-Desa di Kecamatan Toili Jaya adalah Desa Tolisu, Bukit Jaya, Sindang Sari, Saribuana, Tohiti Sari, Mulya Sari, Piondo, Mekar Kencana, Marga Kencana, dan Desa Tirta Jaya. (int)


