Close Menu
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
    • Opini
    • Olahraga
    • Religi
  • Advertorial
Subscribe
NEWS TABIRNEWS TABIR
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Politik
  • Daerah
  • Kriminal
  • Ragam
Beranda ยป Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis
Daerah Desember 28, 2025

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
Share
Facebook WhatsApp Twitter Telegram

Makassar, Newstabir.com – Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategi untuk ditindaklanjuti.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Serta perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Baca:Kepala BBWS Jeneberang Pantau Kondisi Nipa-Nipa

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Ranperda ketiga tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.

Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, pada Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar.

Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Baca:Lutfi Halide Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional Lingkup Pemkab Soppeng

Juga meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta menjamin kepastian hak keuangan dan administrasi lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, bahwa paripurna terhadap Ranperda ini, memiliki makna yang sangat penting karena merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat formal, namun juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca:Bupati Soppeng Resmikan Gedung UPTD Puskesmas Goarie Kecamatan Marioriwawo

“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud sinergi nyata antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.

Pada kesempatan tersebut, beliau menyampaikan Pemerintah Kota Makassar, juga penghargaan pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait.

Serta fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, mendalam, dan konstruktif terhadap Ranperda ketiga tersebut.

Selanjutnya dia, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Appi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan daerah yang mencakup penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.

“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.

Dikatakaan, Ranperda tersebut juga menegaskan peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengelolaan arsip, penguatan kelembagaan kearsipan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem kearsipan elektronik.

“Dengan pengelolaan arsip yang profesional, kualitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan pemerintah daerah kita diperkirakan semakin meningkat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam mendukung keberadaan dan peran strategis pesantren di tengah masyarakat.

Munafri menilai lembaga Pesantren telah lama menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional dan memiliki kontribusi besar dalam pembinaan keimanan, akhlak, karakter persahabatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar memberikan kepastian hukum terkait bentuk, mekanisme, dan cakupan ruang fasilitasi yang dapat diberikan kepada pesantren sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Fasilitasi diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.

Ditambahkan, Ranperda ini juga menegaskan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitas, sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, sinergi antara pemerintah daerah dan pesantren diharapkan semakin kuat dalam membangun masyarakat Kota Makassar yang religius, inklusif, dan berdaya saing,” katanya.

Adapun Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Tata Usaha Pimpinan dan Anggota DPRD disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Makassar menjelaskan, bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD tetap selaras dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi, serta berlandaskan pada prinsip kewajaran, kepatutan, proporsionalitas, dan akuntabilitas keuangan daerah.

Ia menilai, pengaturan yang jelas dan terukur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD secara optimal.

“Baik fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, maupun pengawasan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, dan bertanggung jawab,” terang Appi.

Ditegaskannya, selama proses pembahasan, berbagai saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang konstruktif.

Pemerintah Kota Makassar memandang seluruh masukan tersebut sebagai upaya bersama untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen untuk menyetujuinya melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah.

“Serta langkah-langkah implementasi lainnya agar seluruh regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan konsisten,” tukasnya.

Dalam momen Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan bahwa pembahasan dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap sejumlah Ranperda strategi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.

Menurutnya, pembahasan Ranperda ini mencerminkan keseriusan dalam membangun sistem pemerintahan yang tertib arsip, inklusif terhadap pendidikan pesantren, serta transparan dalam pengelolaan hak keuangan dan administrasi DPRD.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci agar setiap kebijakan yang ditetapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Makassar,” ujar Aliyah Mustika Ilham, secara singkat.(*)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Previous ArticleRoem: Sesuai Data BPS, IPM Makassar 2025 Mulai Merangkak Naik Tertinggi di Sulsel dan Peringkat 7 Nasional
Next Article Wali Kota Munafri Ingatkan Warga Makassar Tetap Waspada dalam Beraktivitas di Luar Rumah

Berita Lainnya:

Daerah

Ketua TP. PKK Bantaeng Hadiri Puncak Peringatan Hari Lansia Nasional

Juni 8, 2026
Daerah

Peduli Kesehatan Kulit, TP. PKK Bantaeng Buka Bakti Sosial Peeling Wajah Gratis

Juni 6, 2026
Daerah

Momen Penuh Haru, Bupati Bantaeng Lepas Purna Bhakti Sekda Bantaeng, H. Abdul Wahab

Juni 5, 2026
IKLAN
Top Posts

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

BERITA POPULER

Siap-siap ASN Eselon I dan II Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Februari 7, 20253,642

Meinsani, Pensiun Dini dari ASN Pemkot Makassar hingga Melenggang ke Parlemen Pettarani

September 10, 20242,835

Berikut Daftar 11 Caleg Dapil 3 Melenggang ke DPRD Makassar

Maret 7, 20242,098
BERITA UTAMA

Wali Kota Makassar Munafri Akan Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni 2026

Juni 11, 2026

Tinjau TPS3R Karunrung, Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Juni 11, 2026

Bupati Bantaeng Apresiasi Penamatan Siswa SMP Negeri 1 Bantaeng

Juni 10, 2026

Subscribe to Updates

Menerima Iklan Hubungi Admin

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Mobil
  • News Tabir
  • redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 NEWS TABIR. Designed by WEB Pro_ID.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.