Makassar, Newstabir.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep.,Ns., M.Kep
menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Minggu (31/08/2025).
Pelaksanaan penyebarluasan peraturan daerah tahun anggaran 2025 angkatan VIII ini diikuti warga dari Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita).
Sosialisasi peraturan daerah (sosper) ini menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya masing-masing, yakni :
Dr.H.Hamzah Tasa, S Kep., Ns.,M.Kes.,M.Kep, dr.Ahmad Asya Arie, Muh Nashrullah, Ilham, M.Kes.,Ns.,M.Kep, Moderator Rahmatullah, S.Kep., Ns.,CWCCA
Legislator PKS ini menyebut memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara massif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
Rezeki Nur juga mengatakan bahwa perawat adalah salah satu ujung tombak dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Olehnya, butuh payung hukum untuk melindungi mereka. Namun, di sisi lain, dia juga menekankan agar perawat memberikan pelayanan maksimal,” terang Rezeki Nur Fraksi PKS DPRD Makassar.
Lanjur Rezeki, Perawat tidak asal bekerja. Semua harus terstandardisasi. Makanya perawat harus juga ada perlindungan.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” tutup Rezeki Nur (na)


